Uni Eropa Sebut Ivermectin Obat Hewan, Tak Direkomendasikan untuk COVID-19

BPOM Uni Eropa tidak menyarankan ivermectin sebagai obat COVID-19.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 05 Jul 2021, 23:48 WIB
Obat Ivermectin. Instagram @erickthohir

Liputan6.com, Amsterdam - European Medicines Agency (EMA) tidak memberikan rekomendasi untuk ivermectin digunakan sebagai obat COVID-19. Ivermectin hanya disetujui untuk obat cacing dan obat untuk hewan mengatasi parasit. 

Berdasarkan keputusan Maret 2021, badan obat-obatan Uni Eropa itu menyebut studi-studi tentang ivermectin masih terbatas dengan hasil bervariasi.

"Hasil-hasil dari studi klinis bervariasi, sebagian studi menunjukan tak ada benefit (dari ivermectin) dan lainnya melaporkan potensi benefit," tulis European Medicines Agency, dikutip Senin (5/7/2021).

Mayoritas studi yang ditinjau oleh EMA juga kecil serta terbatas. Dosisnya juga berbeda-beda dan ada penggunaan obat tambahan.

Studi yang menyebut ivermectin dapat memblokir replikasi virus SARS-CoV-19 juga butuh konsentrasi ivermectin yang jauh lebih besar ketimbang batas yang diizinkan. Namun, pemakaian ivermectin dalam dosis tinggi bisa beracun dan menimbulkan efek samping. 

"EMA dengan ini berkesimpulan bahwa bukti yang saat ini ada tidak cukup untuk mendukung pemakaian COVID-19 di luar uji-uji klinis."

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.


Aksi Cari Untung: Harga Ivermectin hingga Susu Bear Brand Naik

Sejumlah mobil ambulans berjalan di luar RS Darurat Wisma Atlet, Jakarta, Selasa (22/6/2021). Bertepatan dengan HUT ke-494 DKI Jakarta, ada peningkatan kasus COVID-19 yang sudah memasuki fase kritis. (merdeka.com/Imam Buhori)

Terkait harga ivermectin, pemerintah mengambil tindakan untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat. Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi COVID-19, termasuk Ivermectin.

Ini tertuang melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.

“Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tetinggi obat di Apotek, Instalasi farmasi, RS, klinik dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” kata Budi pada Konferensi Pers secara virtual, Sabtu (3/7).

Sementara, Pengurus Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Irwan S Widjaja menyatakan jika aksi borong yang dilakukan oleh masyarakat terhadap produk tertentu seperti susu beruang Bear Brand ini merupakan respons terhadap kondisi yang terjadi saat ini, terutama akibat meningkatnya kasus Covid-19.

"Kalau yang kita tahu sejak dulu kan susu itu (Bear Brand) katanya bisa membantu orang yang keracunan, mengalami sakit pencernaan. Cuma perihal disebut itu (video) berkaitan dengan Covid-19, itu pasti. Sekarang lagi heboh, apa-apa Covid-19. Karena stigma orang ketakutan, jadi apa-apa dibeli," jelas kepada Liputan6.com, Sabtu kemarin.

Irwan pun menghimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan pembelian terhadap sebuah produk secara berlebihan seperti susu Bear Brand. Dengan demikian, tidak akan menimbulkan gejolak harga nantinya.


Infografis COVID-19:

INFOGRAFIS: Waspada Anak Tertular COVID-19 (Liputan6.com / Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya