Liputan6.com, Jakarta Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Bekasi mengatur tata cara penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19 agar tidak terjadi kerumunan.
Adapun ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 524.3/4958/DKPPP tentang Penataan Tempat Pemotongan Hewan Kurban dan Penanganan Daging Kurban Dalam Situasi Pandemi Covid-19.
Advertisement
Selain mengatur tata cara penyembelihan di masa pandemi Covid-19, juga mengantisipasi penyebaran penyakit Zoonosis berperantara hewan kurban selama penyelenggaraan kurban Tahun 1442 H/2021 M.
"Dengan ini diimbau untuk menyelenggarakan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPHR) milik Pemerintah Kota Bekasi dan milik swasta yang ada di Kota Bekasi," kata Kepala DKP3 Kota Bekasi, Abdul Iman dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).
Namun jika penyelenggaraan pemotongan dilakukan di luar RPHR, maka panitia kurban diharuskan melaksanakan ketentuan teknis penyelenggaraan.
Sementara untuk pemeriksa kesehatan hewan kurban, Pemkot Bekasi mengerahkan sebanyak 183 petugas yang terdiri DKP3, Nakeswan, UPTD klinik, UPTD rumah potong, penyuluh lapangan, mahasiswa kedokteran hewan, serta petugas kelurahan.
"Petugas akan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di tempat pemotongan, yang terdiri dari pemeriksaan antemortem dan postmortem di tempat pemotongan tanggal 19-21 Juli 2021," jelas Abdul.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban
Berikut teknis penyelenggaran di luar RHPR:
1. Mendaftarkan tempat pelaksanaan pemotongan kepada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan dengan mengisi form http://bit.ly/LaporLokasiKurban atau dapat menghubungi nomor hotline kurban untuk mendapat pembinaan teknis
2. Membatasi jumlah panitia/pekerja dalam pelaksanaan pemotongan hewan dan penanganan daging kurban secara efisien
3. Memastikan pelaksanaan kurban hanya dihadiri oleh panitia
4. Melakukan pengukuran suhu terhadap seluruh panitia sebelum memasuki area pemotongan hewan dan penanganan daging kurban
5. Menggunakan APD (minimal masker pelindung wajah) dan tidak meludah/merokok serta memperhatikan etika meludah, bersin atau batuk
6. Menyediakan fasilitas Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer dengan kandungan alkohol 70 persen
7. Melarang masuk orang yang memiliki gejala demam/batuk/pilek/sesak nafas
8. Menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat seperti mencuci tangan
9. Mengatur jarak minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan antar petugas pada saat melakukan aktivitas pengulitan, pencacahan, penanganan dan pengemasan daging
10. Mengemas daging menggunakan plastik transparan/putih dan tidak berbau
11. Memisahkan kemasan antara daging dengan jeroan
12. Mendistribusikan daging kurban maksimal 4 jam setelah proses penyembelihan
13. Mendistribusikan daging kurban langsung ke rumah mustahik
14. Melakukan pembersihan dan disinfeksi peralatan sebelum dan setelah digunakan
Advertisement