PPKM Darurat, Pekerja Hotel dan Restoran Dirumahkan hingga Terancam PHK

Sektor usaha hotel dan restoran kembali terpuruk setelah pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali pada 3-20 Juli 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Jul 2021, 14:40 WIB
Pemandangan lobi Hotel Wilton yang kosong di Buenos Aires, Argentina pada 15 Juni 2021. Pembatasan akibat pandemi corona Covid-19 telah menyebabkan penurunan jumlah wisatawan selama setahun di Argentina. (RONALDO SCHEMIDT / AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Sektor usaha hotel dan restoran kembali terpuruk setelah pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat Jawa Bali pada 3-20 Juli 2021.

Ketua DPD PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono mengatakan bisnis hotel dan restoran di Jakarta bisa kembali turun menjadi 10-15 persen baik untuk hotel berbintang atau tidak.

"Dampaknya ini menjadi penurunan yang semula sudah mulai naik 20-40 persen, ini jadi turun lagi ke 10-15 persen," kata Iwan di Jakarta, Senin (5/7).

Hotel juga harus menanggung kerugian akibat banyaknya pembatalan acara pernikahan, rapat hingga kegiatan sosial yang telah direncanakan sebelumnya. Bahkan beberapa ada yang harus mengembalikan uang muka karena acara dibatalkan. Padahal uang tersebut sudah digunakan untuk kebutuhan pembayaran karyawan.

"Terjadi pembatalan pesanan baik itu kamar atau kegiatan lain seperti perkawinan, rapat dan kegiatan sosial yang memberikan potensi pengembalian pembayaran," kata dia.

Memang bisnis hotel mulai membaik sebelumnya. Namun memasuki momentum ramadan dan libur lebaran kembali mengalami penurunan. Penurunan tersebut makin terasa di beberapa waktu lalu hingga adanya kebijakan PPKM darurat.

Padahal, para pengusaha hotel telah menurunkan harga sewa kamar dan layanan. Langkah yang diambil ini pun sebenarnya kata Iwan kurang fisibel. Sehingga tingkat keterisian kamar belum bisa menutupi biaya yang dikeluarkan.

"Ini bukan sistem perang harga tapi memang harganya turun sehingga yang cenderung drop ini belum bisa cover biaya yang dibutuhkan," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Terancam Kena PHK

Ilustrasi kamar hotel. (dok. pexels.com/Pixabay)

Di sisi lain, bagi restoran, usaha layanan pesan antar makanan atau penjualan secara online maupun lewat aplikasi tidak banyak membantu. Ini tidak terlepas dari bermunculannya penjual makanan online yang sedang menjamur di berbagai aplikasi.

"Bagi restoran, penjualan platform online atau layanan pesan antar makanan ini kurang efektif karena semua orang jadi jualan online. Restoran tidak bisa mengandalkan ini," ungkap Iwan.

Kondisi ini pun mengancam para pegawai di sektor-sektor ini. Pengusaha terpaksa kembali merumahkan karyawan karena usahanya terpaksa tutup. Bila ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin pengusaha harus melakukan pemberhentian hubungan kerja (PHK) karyawan.

"Dampaknya memang akan merumahkan karyawan karena pekerjaan berkurang dan juga bisa dengan berakhir dengan PHK, dan ini akan berdampak ke ekonomi secara keseluruhan," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya