Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta karyawan yang bekerja di sektor non esensial dan disuruh hadir ke kantor di masa PPKM Darurat, bisa melaporkannya ke Pemprov DKI.
Pelaporan tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi JAKI. Dia berjanji pihaknya akan menindak perusahaan yang melanggar aturan.
Advertisement
"Bagi karyawan yang bekerja di sektor non esensial dan perusahaannya memaksa untuk bekerja, laporkan lewat JAKI. Anda laporkan di situ, biar nanti tim kita bertindak," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (5/7/2021).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu meminta semua perusahaan di Ibu Kota dapat mematuhi aturan WFH 100 persen bagi perusahaan non esensial, sebagaimana yang diatur dalam PPKM Darurat.
Hal tersebut kata Anies, sebagai salah satu langkah menyelamatkan bangsa dari pandemi Covid-19.
"Kasian para karyawan kalau pimpinan perusahaannya terus memaksakan mereka harus masuk padahal bukan sektor esensial," jelas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
PPKM Darurat Diberlakukan
Sebelumnya, pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Tarik rem darurat ini dilakukan karena lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air terutama karena adanya varian baru Virus Corona.
"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar bisa bersama-sama membendung penyebaran Covid-19 ini," kata Jokowi seperti disiarkan langsung dalam akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Menurut dia, kebijakan ini diambil setelah mendapat masukan dari para menteri, ahli terkait dan kepala daerah.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.
Advertisement