Dampak PPKM Darurat, Kemenparekraf Bakal Kebut dan Perluaskan Penerima Dana Hibah Pariwisata

Rencananya, penerima dana hibah pariwisata juga termasuk pelaku biro perjalanan wisata, tour guide hingga pramuwisata.

oleh Henry diperbarui 05 Jul 2021, 17:08 WIB
Ilustrasi Bali. (dok. Foto Nick Fewings/Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3 sampai 20 Juli 2021 membuat sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf) semakin terpuruk. 

Untuk itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, berjanji akan mempercepat penyaluran sekaligus memperluas penerima dana hibah pariwisata senilai Rp3,7 triliun. Rencananya penerima dana hibah termasuk pelaku biro perjalanan wisata hingga pramuwisata.

"Tahun lalu hanya menjangkau hotel dan restoran. Tahun ini kita ingin juga menyentuh pelaku biro perjalanan wisata, tour guide, pramuwisata, tempat rekreasi dan beberapa sentra wisata. Kita berharap bisa terlaksana dengan cepat, karena kami sudah merampungkan program penyiapannya di Kemenparekraf," terang Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing, Senin (5/7/2021).

Dia berharap, Kementerian Keuangan dan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bisa segera meluncurkan program percepatan dan perluasan dana hibah pariwisata ini.

"Nanti setelah diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah daerah, ini akan dapat direalisasikan langsung kepada para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif. Mudah-mudahan di akhir bulan Juli ini sudah bisa disalurkan dan diterima oleh pelaku pariwisata," sambungnya.

Selain dana hibah pariwisata, Sandiaga Uno juga telah menerima instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempercepat pencairan berbagai program bantuan sosial (bansos) pada pekan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut:


Dampak PPKM Darurat

Menparekraf Sandiaga Uno saat Weekly Brief Meeting, 5 Juli 2021. (Liputan6.com/Henry)

"Untuk bansos tadi arahan dari bapak Presiden sangat jelas, bahwa dalam minggu ini harus segera direalisasikan, dan tentunya segera ditransfer melalui rekening yang sudah disiapkan," ungkap Sandi.

"Ini merupakan perluasan juga dari program bansos yang sudah dijalankan, tapi karena PPKM Darurat yang sudah ditetapkan ini dipercepat, dan juga diperluas penerimanya," lanjutnya.

Sandi mengakui PPKM Darurat jadi pukulan telak bagi sektor parekraf yang kini mulai kembali bangkit. Sektor ini sedang menghadapi satu tantangan yang sangat berat. Turbulensi ini memang pernah dihadapi oleh sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, tapi menurut Sandi, belum pernah se-uncertainty (ketidakpastian), se-kompleks dan seberat ini.

"Kita harus memberikan perhatian lebih kepada masyarakat yang betul-betul membutuhkan, karena ada lebih dari 34 juta masyarakat Indonesia yang menggantungkan penghidupannya dari sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," ucapnya. 


Mempercepat Pemberian Vaksin

Warga melintasi Jalan Sudirman pada pemberlakukan PPKM darurat hari kedua di Jakarta, Minggu (4/7/2021). Pemerintah secara resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali, termasuk DKI Jakarta, pada 3-20 Juli 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Meski begitu, ia berharap penerapan PPKM Darurat dapat dipatuhi oleh seluruh masyarakat, khususnya pelaku usaha parekraf, sehingga, semua program kerja pemulihan sektor parekraf, termasuk penyaluran dana hibah dapat dikebut usai PPKM Darurat.

Kemenparekraf juga tetap menjalankan berbagai program mereka di masa PPKM Darurat, termasuk di Bali yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.Di antaranya percepatan vaksinasi Covid-19. Sandi menargetkan enam juta dosis vaksin bisa diberikan sebelum akhir Juli atau awal Agustus 2021.

Bali merupakan kawasan yang paling terdampak pandemi mengingat hampir seluruh kegiatan di Bali bergantung pada kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif yang justru dibatasi agar tidak ada kerumunan di masa pandemi ini.

Dengan mempercepat pemberian vaksin Covid-19 tentunya diharapkan masyarakat Bali bisa memiliki kekebalan tubuh dan komunitas dari virus SARS-CoV-2 sehingga kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif bisa kembali dilakukan seperti sebelum saat pandemi.

Langkah lainnya adalah menggencarkan standar CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Enviromental Sustainabilty) ke seluruh pengelola dan pegiat di kawasan-kawasan destinasi wisata dan ekonomi kreatif yang diharapkan bisa tercapai dengan jumlah yang banyak di akhir Juli 2021.


Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali

Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya