Jelang Konversi ke Syariah, 3 Pimpinan Cabang Bank Riau Berulah hingga Dipenjara

Bank Riau Kepri sepertinya tak lepas dari kejahatan perbankan oleh jajarannya menjelang konversi ke syariah karena tiga petingginya berurusan dengan Reskrimsus Polda Riau.

oleh M Syukur diperbarui 06 Jul 2021, 14:00 WIB
Mantan head teller di Bank Riau Kepri yang pernah berurusan dengan Polda Riau karena kejahatan perbankan. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Bank Riau Kepri (BRK) sepertinya tak lepas dari kejahatan perbankan oleh jajarannya menjelang konversi ke syariah. Setelah pembobolan rekening nasabah Rp1,3 miliar, kali ini giliran tiga kepala cabang (Kacab) yang berurusan dengan Subdit Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Ketiga tersangka kejahatan perbankan ini bernama Meyjefri (Kacab BRK Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir), Jefrizal (Kacab Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi), dan Nur Cahya Agung Nugraha (Kacab Pembantu BRK Bagan Batu, Rokan Hilir).

Nama tersebut sudah dijebloskan ke penjara oleh Polda Riau. Berkas ketiganya juga sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dan tersangka serta barang bukti sudah diserahkan ke Pidana Umum Kejati Riau.

Kepala Seksi dan Penerangan dan Humas Kejati Riau Marvelous membenarkan tahap dua tersangka kejahatan perbankan BRK dari Polda Riau ke pihaknya. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk.

"Saat ini, jaksa penuntut umum tengah menyusun surat dakwaan para tersangka sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata Marvel, Senin petang, 5 Juli 2021.

 

Simak video pilihan berikut ini:


Polda Irit Bicara

Sementara itu, jajaran Polda Riau terkesan tertutup terkait penanganan perkara ini. Pihak media tidak pernah mendapat jawaban ketika ketiga petinggi BRK itu mulai dijebloskan ke penjara.

Begitu juga ketika sejumlah petinggi BRK yang berkantor di Menara Dang Merdu diminta keterangan oleh penyidik. Polda Riau meminta media bersabar karena masih fokus menangani kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Ferry Irawan dikonfirmasi mengarahkan wartawan ke Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto.

Sementara itu, Sunarto tidak memberi keterangan terkait kasus ini. Dia mengaku tak diberi data.

Sikap Polda Riau ini berbeda ketika mengungkap kejahatan perbankan BRK yang melibatkan dua pegawai di Kabupaten Rokan Hulu. Kasus ini menyeret tersangka head teller dan satu manager BRK di kabupaten tersebut dengan kerugian Rp1,3 miliar.

Penanganan kasus ini sempat membuat goyang BRK karena mempengaruhi kepercayaan nasabah. Sejumlah nasabah ramai-ramai menarik tabungan meskipun kala itu manajemen BRK memberikan bantahan.

Informasi dirangkum, kejahatan perbankan ini terkait penerimaan komisi asuransi atau fee based income terhadap kredit konsumer di BRK. Ketiganya menerima komisi setelah melakukan mark up atau penggelembungan dana asuransi yang memberatkan nasabah.

Pemberian komisi ini dilakukan setiap bulan sehingga ketiganya menerima pemasukan di luar gaji. Penerimaan ini diduga menyalahi aturan karena memberatkan nasabah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya