Liputan6.com, Riyadh - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan, bagi siapa pun yang tertangkap mencoba mencapai Masjidil Haram atau daerah di sekitarnya dan tempat-tempat suci lain -- termasuk Mina, Muzdalifah dan Arafat -- saat musim haji 2021 tanpa izin, akan dikenakan denda 10.000 Riyal atau setara Rp 38,6 juta.
Peraturan yang telah disampaikan ke publik ini akan berlaku sejak Senin, 5 Juli 2021.
Advertisement
Dikutip dari laman alarabiya.net, Senin (5/7/2021) Kementerian di Arab Saudi tersebut juga menambahkan bahwa, jika terjadi pelanggaran berulang, denda akan berlipat ganda.
Pengumuman itu juga menyebutkan bahwa pasukan keamanan akan menjalankan tugasnya di semua jalan, koridor dan area menuju Masjidil Haram.
Serta tempat-tempat suci untuk mencegah dan mengendalikan segala pelanggaran yang mungkin terjadi, lapor Saudi Press Agency SPA.
Pedoman tersebut diberlakukan untuk memastikan kepatuhan guna mencegah penyebaran COVID-19 selama musim haji tahun ini.
Rencananya, ibadah haji akan berlangsung antara 17 dan 22 Juli, menurut Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.
Ancaman Varian Delta di Tengah Masa Ibadah Haji
Sementara itu, update terbaru dari Arab Saudi menjelang pelaksanaan ibadah haji adalah penangguhan penerbangan.
Arab Saudi akan menangguhkan penerbangan ke Uni Emirat Arab (UEA), Ethiopia, dan Vietnam untuk melindungi diri dari penyebaran COVID-19 varian Delta.
Langkah yang diumumkan pada Sabtu 3 Juli itu datang 7 minggu setelah kerajaan Arab Saudi mengizinkan warga yang divaksinasi penuh untuk bepergian ke luar negeri menyusul larangan perjalanan ke luar negeri yang berlangsung lebih dari setahun.
Penerbangan ke tiga negara akan dihentikan mulai Minggu pukul 11 malam, ungkap kantor berita negara SPA mengutip seorang pejabat kementerian dalam negeri, seperti dilansir Aljazeera.
Warga Saudi dan WN lain yang kembali dari negara-negara ini akan diminta untuk dikarantina selama 14 hari, tambahnya. Warga Arab Saudi akan dilarang "berpergian secara langsung atau tidak langsung, tanpa mendapat izin sebelumnya dari pihak berwenang."
Keputusan itu diambil karena pandemi COVID-19 yang sedang berlangsung dan penyebaran jenis virus baru yang bermutasi, tambahnya, tanpa secara eksplisit menyebutkan varian Delta yang semakin muncul secara global.
Advertisement