Liputan6.com, Jakarta Menanggapi pemberitaan di media massa terkait 20 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk wilayah Indonesia di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Pulau Bali (3-20 Juli 2021), adalah tidak benar.
Advertisement
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menegaskan bahwa seluruh TKA tersebut masuk pada 25 Juni 2021, sebelum PPKM Darurat diberlakukan, melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.
“Kami sangat paham adanya keresahan masyarakat tentang warga asing yang masuk di tengah pengetatan mobilitas orang. Tetapi kami tegaskan, mereka datang terlebih dahulu sebelum PPKM, dan telah memenuhi persyaratan keimigrasian dan lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes, sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri, di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta”, ucap Dirjen Novie di Jakarta, Senin (5/7/2021).
Setelah datang pada 25 Juni 2021, TKA tersebut telah menjalani masa karantina selama 5x24 jam sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Nomor SE 21 Tahun 2021.
“Ketika TKA datang, masih berlaku SE Nomor 21 Tahun 2021 sehingga mereka harus menjalani masa karantina selama 5 hari, kemudian baru melanjutkan perjalanan ke Makassar pada 3 Juli 2021. Dengan demikian, jelas bahwa TKA tidak datang langsung dari China ke Makassar,” jelasnya.
Hingga dengan saat ini, Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin di Makassar tidak melayani penerbangan internasional.
“Saat ini entry point ke wilayah Indonesia bagi pelaku perjalanan internasional, hanya bisa melalui beberapa bandara yaitu Kualanamu di Medan, Soekarno Hatta di Banten, Juanda di Surabaya, Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, dan Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Imbauan Kemenhub
Novie Riyanto menghimbau kepada semua pihak termasuk masyarakat agar tidak cepat percaya dengan isu dan berita yang beredar luas tanpa diketahui kebenarannya.
"Saya menghimbau kepada semua pihak dan masyarakat Indonesia, agar tidak cepat percaya dengan berita hoaks, terlebih dahulu harus di crosscheck kebenaran dari informasi dan berita yang beredar", himbau Dirjen Novie.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, telah menjelaskan bahwa 20 TKA asal China yang datang melalui Bandar Udara Sultan Hasanuddin tersebut, rencananya akan melalukan uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional, di Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan.
Adapun Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti uji coba keahlian bagi TKA, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.
Advertisement