Menko Luhut: Perusahaan Obat Jangan Ambil Untung dari Kesulitan Masyarakat

Luhut Binsar Pandjaitan, mengakui bahwa akhir-akhirnya ini telah terjadi kelangkaan obat-obatan terkait penanganan pandemi Covid-19

oleh Andina Librianty diperbarui 05 Jul 2021, 21:03 WIB
BPOM memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin untuk digunakan sebagai obat Covid-19. (Foto: Unsplash.com/Christina Victoria).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengakui bahwa akhir-akhirnya ini telah terjadi kelangkaan obat-obatan terkait penanganan pandemi Covid-19, beserta harganya yang terlalu tinggi. Menindaklanjuti hal ini, pemerintah akan menertibkan hal tersebut.

"Pemerintah akan menertibkan juga harga obat-obatan yang kadang kala terlalu tinggi diambil untung oleh perusahaan-perusahaan tersebut," kata Luhut dalam konferensi pers pada Senin (5/7/2021).

Menurutnya perusahaan-perusahaan tersebut sudah 1,5 tahun mengambil banyak keuntungan. Sehingga sudah saatnya untuk mengembalikannya ke harga yang normal, tanpa harus mengalami kerugian.

Pemerintah, kata Luhut, juga sudah membuat aturan harga eceran tertinggi obat-obatan untuk penanganan pandemi Covid-19. Aturan harga ini telah dihitung secara cermat dan memastikan perusahaan tidak akan dirugikan.

"Perusahaan itu tidak akan dirugikan, tapi jangan juga mengambil keuntungan dari kesulitan masyarakat," jelasnya.

Salah satunya contohnya adalah harga Ivermectin yang diketahui mencapai beberapa puluh ribu rupiah. Padahal sebenarnya di bawah Rp 10 ribu tanpa perusahaan merugi.

"Jadi saya minta semua agar masuk akal, serta keuntungan diterima produsen dan distributornya," ungkap Luhut.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Luhut: Tindak Tegas Pelaku yang Menaikkan Harga Obat Kala Pandemi COVID-19

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, meminta Kabareskrim Polri untuk menindak pemain harga obat dalam masa pandemi COVID-19. Ia tidak ingin tingginya harga obat memperparah penanganan COVID-19.

"Saya kira Jenderal Agus Andrianto (Kabareskrim Polri) orang yang tegas. Saya masih melihat ada upaya menaik-naikkan harga (obat). Jangan coba-coba untuk itu. Kalau mau coba-coba silakan. Tapi Anda akan menyesal," ujar Luhut dalam konperensi pers, Sabtu (3/7/2021), sebagaimana dikutip dari Antara.  

Saat ini Indonesia tengah dalam krisis pandemi COVID-19. Angka kasus positif dan kematian masih terus menanjak. Pada Jumat (2/7/2021) angka kasus positif menyentuh 25.830 dengan jumlah kematian 539 kasus. Luhut tidak ingin tingginya harga obat memperparah penanganan COVID-19.

'Kita tak boleh (ada) masalah obat, masalah oksigen, masalah kesehatan, buat hoaks. Kami akan tindak dengan jelas karena ini masalah kemanusiaan," tegas Luhut. Selanjutnya ia meminta Polri menindak tegas, tak pandang bulu bila ada pelaku yang menaikkan harga obat.

"Saya tidak ada urusan siapa dia. Enggak ada urusan backing-backin. Pokoknya sampai sampai akar-akarnya kita cabut aja. Kita betul-betul tidak boleh main-main. Jadi kita back up Kemenkes. Karena ini menyangkut masalah kemanusiaan," ujar Luhut. 

Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi menyatakan pelaku yang menimbun dan melipatgandakan harga obat akan dikenakan sanksi.

"Pelaku akan dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ujar Jodi dalam keterangan pers dalam Youtube Sekretariat Presiden.

Ia meminta jangan ada orang yang mengambil keuntungan di atas penderitaan orang lain.

"Bagi penyalur, distributor dan penyedia obat-obatan untuk selalu mengikuti peraturan atau akan ditindak aparat hukum atau lebih buruk lagi akan dimusuhi oleh bangsa Indonesia," kata Jodi sebagaimana dikutip dari Antara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya