PPKM Darurat, Luhut Minta Karyawan Non Esensial Dipaksa WFO Segera Lapor

Selama PPKM Darurat Jawa-Bali, pekerja sektor non esensial wajib melaksanakan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

oleh Lizsa Egeham diperbarui 06 Jul 2021, 01:11 WIB
Sejumlah kendaraan roda empat terjebak macet di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta, Senin (5/7/2021). Macet tersebut disebabkan karena adanya penutupan sejumlah pintu keluar tol dalam kota dalam masa PPKM Darurat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan meminta karyawan di sektor non esensial melapor ke pemerintah apabila dipaksa untuk bekerja dari kantor atau work from office (WFO) di masa penerapan PPKM Darurat.

Pasalnya selama PPKM Darurat, pekerja sektor non esensial wajib melaksanakan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan yang dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan sektor non esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah, khususnya di wilayah DKI Jakarta," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (5/7/2021).

Dia mengatakan, pekerja sektor non esensial yang dipaksa WFO dapat melapor ke Dinas Ketenagakerjaan provinsi masing-masing. Selain itu, bisa melaporkan melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki) milik pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Luhut menyampaikan bahwa kebijakan WFH 100 persen untuk sektor non esensial bertujuan untuk menurunkan mobilitas masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Banten yang mayoritas bekerja di Jakarta. Pasalnya, dia melihat masih tingginya mobilitas masyarakat di transportasi umum.

"Saya juga meminta dukungan dari Gubernur DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya dan Pangdam turun ke lapangan, mengecek masing-masing industri yang masih beroperasi," tutur Luhut.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Aturan PPKM Darurat

Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan kereta api jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (4/7/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatalkan perjalanan 44 kereta api (KA) selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerapkan kebijakan PPKM darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini diberlakukan menyusul lonjakan kasus Covid-19 akibat munculnya varian baru virus corona.

PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4. Kebijakan ini juga diterapkan di 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Selama periode PPKM darurat, kegiatan pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan ditutup sementara. Kemudian, restoran dan rumah makan hanya menerima take away atau bungkus dan dilarang makan di tempat.

Jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan akan dibatasi hingga pukul 20.00 selama periode pemberkakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Namun, apotek dan toko obat diperbolehkan buka selama 24 jam.

Selain itu, semua tempat ibadah juga ditutup sementara hingga 20 Juli. Baik itu masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

Perkantoran yang bergerak di bidang sektor non esensial wajib menerapkan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home selama periode PPKM darurat. Sementara itu, sektor esensial hanya diperbolehkan maksimal 50 persen pekerja yang bekerja dari kantor atau work from office dengan protokol kesehatan ketat.


Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali

Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya