BKKBN: Masalah Stunting Bukan Tanggung Jawab Satu Instansi, Butuh Kolaborasi

BKKBN telah ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Ketua Pelaksana Program Percepatan Penurunan Stunting pada 25 Januari 2021 lalu.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jul 2021, 19:28 WIB
BKKBN menggandeng Danone lawan stunting. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) telah ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Ketua Pelaksana Program Percepatan Penurunan Stunting pada 25 Januari 2021 lalu.

Meski menjadi leading sector penuntasan stunting di Indonesia, BKKBN membutuhkan sejumlah mitra untuk mensukseskan program tersebut.

Kepala BKKBN Hasto Wardoyo menuturkan, penurunan angka stunting bukan menjadi tanggung jawab satu instansi, melainkan dibutuhkan kerja sama multipihak untuk mempercepat, terlebih di masa pandemi saat ini.

"Kesempatan untuk memetik bonus demografi itu tidak lama, sehingga sekarang negara kita ketika masuk di dalam window opportunity itu dibutuhkan generasi yang unggul, yang sehat dan tidak stunting,' ujarnya saat menandatangani nota kesepahaman dengan Danone Indonesia, Rabu (7/7/2021).

Dia menyatakan, kalau sekarang ini tidak mendapatkan kualitas SDM yang baik, kemudian sudah tersusul dengan kondisi demografi populasi lansia jauh lebih besar, maka permasalahaannya sudah berubah dan tidak bisa lagi dikoreksi apabila ada kekurangan.

"Maka ini penting sekali dan Bapak Presiden memberi perhatian besar pada kualitas SDM kita," ujarnya.

Hasto menambahkan, BKKBN memiliki program unggulan yakni pembangunan keluarga kependudukan dan dan keluarga berencana (Bangga Kencana) untuk mendukung percepatan penurunan stunting di Indonesia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Edukasi dan Informasi

Vice President General Secretary Danone Indonesia Vera Galuh Sugijanto menyatakan, pihaknya payung integrasi program pencegahan stunting "Bersama Cegah Stunting".

“Melalui visi One Planet One Health, kami percaya bahwa kesehatan bumi dan manusia harus berjalan bersama, termasuk dalam pencegahan stunting," ujarnya. 

Nota Kesepahaman Bersama ini berlaku selama 5 (lima) tahun hingga 2026 dengan dengan yang menyasar masyarakat di berbagai provinsi di Indonesia. Ruang lingkup kerjasama ini meliputi advokasi, komunikasi, informasi, edukasi serta sosialisasi program; peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia; maupun pemanfaatan sarana dan prasarana.

Selain itu, akan dilakukan juga peningkatan penelitian dan pengembangan serta penguatan sistem, data, informasi; intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif; maupun pemberdayaan masyarakat.

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya