Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek G2 Hotel and Spa Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (5/7/2021). Pengelola diduga membuka layanan pijat di tengah pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
"Diduga di lokasi ini menjalankan kegiatan spa dan pijat," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Azis Ardiansyah di kantornya, Senin (5/7/2021) malam.
Advertisement
Azis mengatakan bahwa tempat wisata dan tempat hiburan dilarang beroperasi saat masa PPKM darurat. Tapi, kenyataan aturan itu diabaikan oleh Spa dan pijat G2 Hotel.
Azis mengatakan, pihaknya telah mengamankan 15 terapis pijat dan satu orang berinisial AC, yang betugas mengkoordinir para terapis. Mereka sedang dimintai keterangan di Polres Metro Jaksel.
"Kita tahu dari informasi masyarakat ternyata kegiatan yang seharusnya dilarang masih berlajut," ujar dia.
Azis mengatakan, AC masih berstatus sebagai terduga pelaku. Pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk menjerat AC dengan Pasal 93 junto Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kemudian Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Ancaman hukuman satu tahun dan denda Rp 100 juta," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Peringatan Keras
Azis meminta, pemilik tempat hiburan dan panti pijat mentaati aturan yang telah ditetapkan. Menurut dia, tindakan ini merupakan peringatan untuk semua pengelolah yang masih nekat coba-coba buka di saat penerapan kebijakan PPKM Darurat.
"Ini bagian dari peringatan keras kepada pengelola kegiatan yang masih dilarang dalam peraturan tersebut. Jangan coba-coba untuk melanggar, jika melangar akan dikenakan pasal pidana," tandas dia.
Advertisement