Kapolri Minta Para Pekerja Diterbitkan Surat Tugas Agar Lolos Penyekatan PPKM Darurat

Pemerintah harus segera menentukan pekerja mana saja yang masuk sektor esensial selama pandemi covid-19.

oleh Yopi Makdori diperbarui 06 Jul 2021, 07:42 WIB
Kondisi arus lalu lintas di sekitar lokasi penyekatan kendaraan menuju Kota Depok di Jalan Komjen Pol M Jasin (Akses UI), Depok, Senin (5/7/2021). Imbas operasi penyekatan tersebut, kendaraan yang akan masuk atau melintas Kota Depok terhambat dan terjadi antrean. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo minta agar para pekerja diterbitkan surat tugas guna bisa melewati ruas jalan yang mengalami penyekatan selama PPKM Darurat.

Untuk itu pemerintah harus segera menentukan pekerja mana saja yang masuk sektor esensial selama pandemi covid-19. Harapannya supaya aparat di lapangan bisa menentukan mana pengendara yang layak melewati jalan yang tengah disekat.

"Karena memang kalau kita lihat di lapangan masyarakat juga masih bingung apakah mereka ini masuk kelompok kritikal esensial atau non-esensial sehingga ini perlu segera ada keputusan dengan menerbitkan semacam surat izin kerja bahwa mereka ini masuk kelompok kritikal atau esensial," desak Listyo Sigit, Senin (5/7/2021).

"Selama masih belum ada itu, maka akan terjadi perdebatan di lapangan. Dan kemudian yang terjadi adalah kerumunan yang panjang karena terjadi perdebatan-perdebatan," sambungnya.

Ia mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan petugas di lapangan untuk membuat rambu-rambu bagi pengguna jalan yang hendak melewati ruas yang mengalami penyekatan supaya menunjukkan surat tugas. Surat tugas itu guna memastikan bahwa mereka bekerja di sektor esensial.

"Jadi kita buatkan rambu-rambu mulai dari jarak satu kilometer, kemudian 500 meter dan 200 meter yang isinya agar masyarakat yang melintas itu mempersiapkan syarat-syarat dokumen ditunjukkan apabila mereka memang bisa menunjukkan bahwa mereka memiliki surat keterangan kerja di sektor kritikal atau esensial maka mereka akan diloloskan," papar Listyo.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Putar Balik Tanpa Surat Tugas

Namun jika tidak, menurut Listyo petugas terpaksa memutarbalikkan kendaraan mereka.

"Mungkin itu yang saat ini kami terapkan dulu. Sehingga kemudian segera ada keputusan barangkali dari gubernur, atau dinas tenaga kerja untuk segera menerbitkan ini," kata dia.

Dengan demikian, tidak terjadi polemik di lapangan yang kemudian menimbulkan masalah baru. "Jadi tadi kami putuskan khususnya bahwa khusus tenaga kesehatan maupun sektor yang terkait dengan masalah rumah sakit itu, kemudian yang terkait logistik, makanan minuman kebutuhan sehari-hari itu lolos," katanya.

Tak terkecuali juga dengan ojek online yang melayani take away makanan dan minuman.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya