Bandara Ngurah Rai Bali Layani Vaksinasi Covid-19 untuk Calon Penumpang, Simak Syarat-syaratnya

Calon penumpang dapat vaksinasi Covid-19 pada H-1 keberangkatan dari Bandara Ngurah Rai Bali.

oleh Putu Elmira diperbarui 06 Jul 2021, 10:30 WIB
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. (Liputan6.com/Dewi Divianta)

Liputan6.com, Jakarta - Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali kini menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis. Adapun layanan ini diperuntukkan bagi calon penumpang yang akan berangkat dari bandara tersebut.

Kabar tersebut disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Senin, 5 Juli 2021. Lokasi vaksinasi Covid-19 berlangsung di area kedatangan Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Layanan vaksinasi Covid-19 digelar setiap hari mulai pukul 09.00--15.00 WITA. Untuk ambil bagian dalam layanan ini, calon penumpang harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), pertama, calon penumpang wajib membawa KTP asli atau Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi. Selain itu, calon penumpang wajib membawa tiket atau e-tiket penerbangan keberangkatan.

Kedua, calon penumpang agar vaksinasi maksimal satu hari sebelum tanggal keberangkatan. Ketiga, calon penumpang yang akan vaksinasi minimal berusia 12 tahun.

Sedangkan, syarat untuk Warga Negara Asing (WNA) yang akan vaksinasi Covid-19 di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, calon penumpang wajib membawa dokumen asli atau fotokopi KITAS atau KITAP. Hal tersebut sesuai dengan Permenkes 18 Tahun 2021.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Syarat Terbang ke Bali di Masa PPKM Darurat

Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. (dok. Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenparekraf/Dinny Mutiah)

Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, ada beberapa persyaratan bagi calon penumpang yang akan bepergian dengan pesawat. Ketentuan ini berdasarkan Surat Edara Nomor SE 45 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan RI.

Syarat penerbangan dari dan ke Pulau Bali, calon penumpang harus memiliki kartu vaksin minimal dosis pertama. Calon penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 berbasis RT-PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum vaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat bepergian dengan menggunakan RT-PCR 2x24 jam atau Rapid Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Calon penumpang juga mengisi eHac pada bandara keberangkatan. Aturan ini berlaku mulai 5--20 Juli 2021.

 

Panduan Mengisi eHAC

Ilustrasi eHAC. (Liputan6.com/Putu Elmira)

eHAC atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan wajib diisi calon penumpang sebelum bepergian. eHAC ini nantinya akan ditunjukkan kepada petugas verifikasi sesuai dengan moda transportasi yang digunakan saat tiba di tujuan.

Para calon penumpang dapat mengunduh eHAC melalui Google Play Store atau Apple Store dengan nama eHAC Indonesia, atau  mengunjungi situs web milik Kementerian Kesehatan RI, inahac.kemkes.go.id. Lantas bagaimana panduan dalam pengisian lewat aplikasi eHAC?

Pertama, calon penumpang dapat mengunduh terlebih dahulu aplikasi eHAC dan beberapa pengaturan aplikasi, seperti pemilihan bahasa, registrasi dan lokasi perangkat. Kedua, para calon penumpang dapat klik akun dan memilih opsi HAC. Di pojok kanan atas terdapat simbol tambah yang merupakan pilihan HAC Indonesia untuk membuat kartu eHAC saat kunjungan ke Indonesia dari luar negeri. Sementara, HAC Domestik Indonesia untuk membuat kartu eHAC ketika akan bepergian antar-kota di Tanah Air.

Ketiga, para calon penumpang dapat mengisi data diri di formulir registrasi. Data diri di eHAC, meliputi nama depan, nama belakang, umur, jenis kelamin, warga negara, nomor identitas, provinsi tujuan, kabupaten atau kota tujuan, kecamatan tujuan, hingga alamat. Ada pula nomor ponsel, tanggal kedatangan, nama kendaraan, hingga nomor kursi. Jika semua data telah terisi, Anda dapat klik tombol lanjut di bagian paling bawah.

Keempat, Anda dapat mengisi formulir registrasi terkait lokasi asal dan dapat klik lanjut jika sudah selesai. Berikutnya, mengisi formulir terkait gangguan kesehatan yang dialami dengan menandai gejala dan kosongi jika tidak ada gejala yang dirasa lalu submit. Selanjutnya, para calon penumpang akan kembali ke halaman HAC dan tampil eHAC yang telah dibuat.

Terakhir, guna menampilkan barcode, Anda dapat membuka menu pilihan dan pilih "Lihat HAC" untuk ditunjukkan kepada petugas di lokasi fasilitas transportasi, baik udara, darat, ataupun laut. Sementara, pengisian melalui situs web tentu tidak jauh berbeda dengan di aplikasi. Pastikan untuk menampilkan hasil HAC yang telah dibuat dengan barcode untuk diverifikasi oleh petugas.


Boleh dan Tidak Boleh Sebelum - Setelah Vaksinasi Covid-19

Infografis Boleh dan Tidak Boleh Sebelum - Setelah Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya