PPKM Darurat, Penumpang di Bandara Soetta Merosot Tajam

Menurut data, saat PPKM Darurat hanya ada 300 sampai 350 pergerakan pesawat terbang di Bandara Soetta.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 06 Jul 2021, 10:15 WIB
Sejumlah penumpang pesawat berjalan keluar dari Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (18/5/2021). Berdasarkan data pengelola Bandara Soekarno Hatta pada hari pertama ascalarangan mudik, tercatat ada 76.942 pergerakan penumpang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berpengaruh terhadap jumlah penumpang di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang. Tercatat, pada Senin, 5 Juli 2021, jumlah penumpang merosot tajam.

Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, Holik Muardi mengaku, hanya ada 18 ribu penumpang yang bergerak setelah PPKM Darurat diterapkan.

"Direncanakan, berdasarkan planning plan-nya itu sebanyak 18 ribu penumpang per hari," kata Holik kepada wartawan, Selasa (6/7/2021).

Menurutnya, sebelum PPKM Darurat, jumlah penumpang per hari di bandara terbesar di Indonesia tersebut mencapai 60 ribu sampai 70 ribu penumpang.

Penurunan tak hanya terjadi pada jumlah penumpang pesawat. Jumlah pergerakan pesawat di bandara tersebut juga berkurang drastis. Menurut data yang terkumpul, saat PPKM Darurat ini hanya ada 300 sampai 350 pergerakan pesawat terbang.

Padahal, sebelum diberlakukan peraturan tersebut pergerakan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta bisa mencapai 600 pergerakan sehari.

"Begitu juga dengan pergerakan pesawat, itu juga menurun dari 500-600, sekarang 300-350 pergerakan pesawat per harinya," kata Holik.

Wajib membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama pun dikatakan Holik jadi alasan utamanya. Selain sertifikat vaksin, penumpang pun wajib membawa hasil PCR yang menunjukan negatif Covid-19.

Kewajiban untuk membawa dua dokumen itu tercantum dalam surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pasa Masa Pandemi Covid-19.

"Berdasarkan data yang kami terima, jelas terlihat ada penurunan penumpang," kata Holik.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Beredar Klaim Video WNA Masuk Indonesia Lewat Bandara Soetta saat PPKM, Simak Faktanya

Sejumlah penumpang pesawat berjalan keluar dari Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (18/5/2021). Berdasarkan data pengelola Bandara Soekarno Hatta pada hari pertama pascalarangan mudik, tercatat ada 651 pergerakan pesawat baik datang maupun pergi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Di tengah pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, beredar video yang diklaim Warga Negara Asing (WNA) masuk Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) saat  uoaya untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 ini diberlakukan.

Video klaim WNA masuk Indonesia lewat Bandara Soetta saat PPKM darurat menampilkan sejumlah orang sedang berjalan memasuki sebuah gedung, dalam video tersebut terdapat tulisan.

"tgl 3-7-2021 JKT PPKM warga asing masuk di Soeta"

Dalam video terdapat narasi suara sebagai berikut:

"Warga Negara Asing ya parah banget lagi corona gini lagi ketat ketatnya corona datang semua ke Jakarta."

Setelah ditelusuri Cek Fakta Liputan6.com, klaim WNA masuk Indonesia lewat Bandara Soetta saat PPKM darurat  tidak benar.

Berikut Faktanya:

Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi mengatakan video  dinarasikan sebagai kedatangan WNA melalui Bandara Soekarno-Hatta di tengah PPKM Darurat Jawa - Bali, dan secara tegas dipastikan pembingkaian (framing) menggunakan video dan ditulis tanggal peristiwa 3 Juli 2021 sebagaimana tertera di video tersebut adalah tidak benar atau hoaks.

“Kami pastikan bahwa itu adalah hoaks. Itu framing yang dibuat agar seakan peristiwa di video adalah pada 3 Juli 2021. Kenyataannya, pada 3 Juli 2021 atau saat berlakunya PPKM Darurat Jawa - Bali berlaku, tidak ada kelompok WNA seperti di video tersebut di Bandara Soekarno-Hatta. Video tersebut juga direkam di Terminal 2 yang hanya melayani penerbangan domestik,” kata Holik.

PT Angkasa Pura II  bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen menjalankan ketentuan di dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14/2021 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45/2021 yang berlaku di tengah PPKM Darurat Jawa - Bali.

 AP II meminta kepada seluruh pihak agar mendukung penerapan PPKM Darurat Jawa - Bali dan tidak memproduksi konten-konten hoaks seperti halnya video yang sengaja diedarkan tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya