Hari Keempat PPKM Darurat, Kemacetan di Pos Kalimalang Diklaim Turun 85 Persen

Polda Metro Jaya menyebut, kemacetan di Kalimalang yang terjadi pada Senin kemarin lantaran masih banyak warga yang tidak mengetahui PPKM Darurat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 06 Jul 2021, 11:30 WIB
Pengendara sepeda motor memutar arah saat penyekatan PPKM Darurat di kawasan Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Senin (5/7/2021). Penyekatan ini dilakukan untuk membatasi pergerakan di perbatasan Jakarta guna memutus penyebaran COVID-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Inspektorat Pengawas Daerah Polda Metro Jaya memantau pelaksaaan penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pos Kalimalang, pada Selasa (6/7/2021). Pada hari keempat PPKM Darurat ini, kemacetan diklaim berkurang hingga 85 persen.

Hal itu disampaikan, Irwasda Polda Metro Jaya, Kombes Pol Herukoco. Dia membandingkan situasi hari ini dengan Senin (5/7/2021)kemarin, atau hari ketiga pelaksanaan PPKM Darurat.

"Alhamdulillah di titik perbatasan Lampiri ini kira-kira sudah turun 85 persen, sudah tidak terjadi kemacetan," kata dia di lokasi, Selasa (6/7/2021).

Herukoco menerangkan, Pos Penyakatan di Kalimalang difungsikan untuk menghalau kendaraan dari arah Bekasi menuju ke Jakarta. Hasil evaluasi, ternyata sebagian masyarakat belum mengetahui adanya kebijakan PPKM Darurat.

Imbasnya yang yerjadi kemarin kendaraan mengular sepanjang 1 kilometer lebih. Herukoco menyebut, pemandangan seperti itu pun tak lagi nampak pada hari keempat PPKM Darurat.

"Mungkin kemarin masih banyak pekerja-pekerja di sektor non esensial dan non kritikal melakukan kegiatannya. Tapi sekarag sudah cukup lancar. Artinya masyarakat sadar dan perusahaan-perusahan sudah mulai tutup," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Sisir Perusahaan Nonesensial Paksa Pegawai WFO

Sebuah toko tutup di kawasan Sabang, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Rumah makan hingga restoran diizinkan buka hanya untuk melayani layanan delivery order atau takeaway selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Herukoco menerangkan, Satgas Gakkum PPKM Darurat Polda Metro Jaya saat ini sedang menyisir perusahaan-perusahan non esensial dan non kritikal yang masih memerintahkan pegawainya bekerja dari kantor atau work form office (WFO).

"Jika ada yang masih buka akan kita lakukan penegakan hukum," tandas dia.


Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali

Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya