Tegakkan PPKM Jakarta, Polisi, Satpol PP dan Dinas Tenaga Kerja Cek Perkantoran

Satgas Gakkum PPKM Darurat Polda Metro Jaya menyisir sejumlah perusahaan yang masih mengarahkan karyawan untuk datang ke kantor. Padahal, bukan termasuk sektor esensial.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 06 Jul 2021, 13:30 WIB
Warga melintasi Jalan Sudirman pada pemberlakukan PPKM darurat hari kedua di Jakarta, Minggu (4/7/2021). Pemerintah secara resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali, termasuk DKI Jakarta, pada 3-20 Juli 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Gakkum PPKM Darurat Polda Metro Jaya menyisir sejumlah perusahaan yang masih mengarahkan karyawan untuk datang ke kantor. Padahal, bukan termasuk sektor esensial dan sektor kritikal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menerangkan, Satgas Gakkum bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta serta Satpol PP Jakarta berkeliling untuk memastikan perusahaan mematuhi kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

"Kami bertiga tujuannya adalah ingin menjamin bahwa ketentuan yang tertera di dalam pelaksanaan PPKM Darurat itu terlaksana dengan baik," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Selasa (6/7/2021).

Dia menerangkan, berkaca pada Senin 5 Juli 2021 kemarin, terdapat penumpukan kendaraaan di beberapa titik penyekatan. Tubagus menduga, pengendara yang hendak menuju ke Jakarta akibat petinggi perusahaan masih menyuruh karyawan datang ke kantor. Sebagaimana laporan yang diterima oleh Satgas Gakkum PPKM Darurat Polda Metro Jaya.

"Kantor apa? Kantor yang bukan kritikal dan bukan esensial. Kalau kantor-kantor ini memang melakukan sesuai ketetapan dari PPKM Darurat, maka, insyaallah orang-orang tidak akan terlalu banyak masuk ke Jakarta dan pelaksanaan PPKM Darurat ini terselenggara dengan baik," ujar Tubagus.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Bakal Ditindak

Tubagus menerangkan, kantor-kantor yang terbukti melanggar PPKM pasti ditindak. Dalam hal ini, kepolisian akan melihat bentuk pelanggaran yang dilakukan. Tubagus menyebut, seandainya ditemukan unsur pidana. Tak menutup kemungkinan, pihak perusahaan dijerat Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Kita melihatnya bentuknya seperti apa, itulah penting bagi kita untuk melibatkan semua yang terkait, seperti dinas naker kemudian Satpol PP. Dan kalau misalnya memenuhi kriteria atau memenuhi unsur Pasal 14 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit maka Direktorat Kriminal Umum akan melakukan penyidikan," ujar dia.

Tubagus kembali menegaskan, razia ini bertujuan agar seluruh elemen masyarakat mematuhi, bukan harus ditindak secara hukum dulu tetapi ini adalah ketentuan.

"Ini tanggungjawab bersama supaya penanggulangan wabah berlangsung baik gitu, bukan kucing-kucingan tapi dilandasi kesadaran. Nah yang sudah dikasih tahu, yang sudah diingatkan masih seperti itu, maka, masuk dalam kualifikasi menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit, kita akan tindak," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya