Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan perkembangan terkini situasi dan kondisi Ibu Kota di masa PPKM Darurat ini.
Salah satunya, menurut Anies, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup 59 tempat usaha karena melanggar aturan PPKM Darurat pada Senin 5 Juli 2021.
Advertisement
"Hari ini dilakukan sidak di 74 lokasi di Jakarta, dari data itu 59 tempat usaha ditutup," ujar Anies dalam konferensi pers, Jakarta, Senin, 5 Juli 2021.
Selain itu, Anies melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan. Karena berdasarkan aturan, kantor di bidang nonesensial wajib 100 persen kerja dari rumah (work from home).
Sidak tersebut diunggah dalam akun Instagram @aniesbaswedan pada Selasa (6/7/2021). Kala itu, Anies mendatangi Gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat.
Saat di memasuki kantor PT Ray White Indonesia, Anies sempat menanyakan di mana HRD dan manager perusahaan kepada salah satu karyawan yang ada di lokasi.
"Mana HRD-nya?" tanya Anies.
Saat bertemu dengan wanita yang diyakini sebagai HRD, Anies meminta agar perusahaan tidak egois. Sebab Pemprov DKI Jakarta setiap harinya terus berupaya menyelamatkan banyak nyawa akibat terpapar Covid-19.
Berikut 7 pernyataan terkini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait perkembangan terkini situasi dan kondisi Ibu Kota di masa PPKM Darurat dihimpun Liputan6.com:
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dirikan Posko Oxygen Rescue di Monas
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan posko Oxygen Rescue di Monas, Jakarta Pusat untuk mempermudahkan RS di Ibu Kota yang membutuhkan oksigen.
"Di Monas disiapkan posko oksigen sehingga rumah sakit yang membutuhkan dan ada kebutuhan ekstra bisa ke sini," kata Anies di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin, 5 Juli 2021.
Anies menjelaskan untuk mekanisme pengambilan dan permintaan oksigen setiap RS hanya perlu mengantarkan tabungnya saja di posko tersebut.
Nantinya, pihak posko yang akan melakukan pengisian di pusat pengambilan. Jika udah diisi ulang pihak RS bisa datang untuk mengambil oksigennya kembali.
"Tidak ada oksigen di sini (Monas). Jadi rumah sakit bawa tabung, kemudian akan kita kirim untuk diisi nanti rumah sakit yang ambil di sini, supaya rumah sakit tidak perlu pergi ke tempat yang jauh," paparnya.
Lanjut dia, suplai oksigen tersebut diambil di Krakatau Steel, Cilegon, Banten. "Kemudian (oksigen) dibawa, diambil," ucap dia.
Advertisement
Tegaskan Oksigen yang Biasa Dipakai Industri Sekarang 100 Persen untuk Medis
Anies mengatakan, Pemprov akan mengalokasikan 100 persen produksi oksigen untuk penanganan pasien Covid-19.
Hal tersebut telah dikoordinasikan dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Tadi itu bahan yang dibahas Pak Menko untuk penambahan pasokan, jadi dari oksigen yang biasa dipakai untuk industri sekarang 100 persen untuk medis," kata Anies.
Anies menyatakan, langkah tersebut untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
"Untuk beberapa ke depan akan ke situ. Harapannya bisa memenuhi kebutuhan karena lonjakannya tinggi sekali," ucap dia.
Sebut Ada 92 Ribu Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta
Anies mengatakan kasus aktif positif Covid-19 di Ibu Kota terus mengalami peningkatan. Menurut dia, angka aktif kasus Covid-19 di DKI Jakarta ini hampir mencapai 100 persen.
Dia menyebut, angkanya sudah mencapai 92 ribu. Jika dibandingkan pada Minggu 4 Juli 2021 yang berada 88 ribu kasus aktif Covid-19.
"Bila kita perhatikan bahwa saat ini ada, saya cek sebentar, kalau tidak keliru 92 ribu kasus aktif di Jakarta ini meningkat dari angka 88 ribu yang hari kemarin," kata Anies.
Advertisement
Tutup 59 Tempat Usaha karena Langgar Aturan PPKM Darurat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 79 lokasi. Dari jumlah tersebut, 59 tempat usaha ditutup karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
"Hari ini dilakukan sidak di 74 lokasi di Jakarta, dari data itu 59 tempat usaha ditutup," kata Anies.
Anies mengingatkan Pemerintah Provinsi saat ini memiliki kewenangan untuk menutup dan mencabut izin usaha bagi pengusaha yang masih membandel. Dia menegaskan akan mencabut izin usaha bagi pengusaha yang tidak menaati aturan pemerintah.
"Kalau masih melanggar aturan, bisa dicabut izin usahanya," kata dia.
Minta Pekerja Melapor Jika Harus Masuk kerja
Bagi para pekerja sektor non kritikal yang masih harus bekerja di Jakarta, Anies meminta agar melapor lewat aplikasi Jaki. Hasil laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi ditindak secara tegas.
"Nanti Pemprov DKI akan melakukan penindakan tegas kepada perusahan atau institusi yang tidak melakukan PPKM Darurat," kata dia.
Hal ini lanjut Anies Baswedan dilakukan semata-mata untuk melindungi masyarakat agar segera terbebas dari pandemi Covid-19. Apalagi, khusus di Jakarta varian delta yang paling dominan mewabah di ibukota.
"Semata-mata untuk melindungi Jakarta agar segra bisa terbebas dari pandemi, apalagi varian domanan ini delta yang penularannya amat cepat," ucap dia.
Untuk itu dia meminta agar semua pihak bisa bekerja sama selama dua pekan mendatang.
"Mari 2 minggu ke depan menjaga serius agar kita semuanya bisa memutus mata rantai penularan dari Covid-19," kata Anies.
Advertisement
Sidak ke Perusahaan, Manager Ditegor
Anies pun bersama jajarannya melakukan sidak di sejumlah perusahaan saat pelaksanaan PPKM Darurat. Berdasarkan aturan, kantor di bidang nonesensial wajib 100 persen kerja dari rumah (work from home).
Sidak tersebut diunggah dalam akun Instagram @aniesbaswedan pada Selasa (6/7/2021). Kala itu, Anies mendatangi Gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat.
Saat di memasuki kantor PT Ray White Indonesia, Anies sempat menanyakan di mana HRD dan manager perusahaan kepada salah satu karyawan yang ada di lokasi.
"Mana HRD-nya?" tanya Anies.
Saat bertemu dengan wanita yang diyakini sebagai HRD, Anies meminta agar perusahaan tidak egois. Sebab Pemprov DKI Jakarta setiap harinya terus berupaya menyelamatkan banyak nyawa akibat terpapar Covid-19.
"Ini bukan soal pelanggaran aturan nama ibu siapa? Ibu Diana dan perusahaan ibu tidak bertanggung jawab," ucap Anies.
"Ini bukan soal untung rugi. Ini soal nyawa. Kita ini mau nyelametin nyawa orang dan orang-orang seperti ibu ini yang egois. Ini pekerja pekerja ikut aja," lanjut Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu meminta agar para karyawan dipulangkan sesuai aturan yang ada.
"Sekarang tutup kantor yah dan katakan pada semua pulang taati aturan. Mengerti?," jelas dia.
Para petugas langsung memberikan sanksi dan penempelan informasi bahwa kantor tersebut ditutup sementara waktu.
Selanjutnya Anies juga melakukan sidak ke PT Equity Life Indonesia. Anies langsung menegur pimpinan perusahaan tersebut.
Anies juga mempertanyakan salah seorang karyawan yang tengah mengandung tetap bekerja di kantor saat PPKM darurat.
"Kenapa dilanggar? Setiap hari kita nguburin orang pak. Bapak ambil tanggung jawab, semua buntung pak enggak ada yang untung. Apalagi ada ibu hamil masuk," kata Anies Baswedan.
Kegeraman Anies
Anies meminta pemilik perusahaan non-esensial dan kritikal memiliki rasa tanggung jawab kepada karyawannya saat pelaksanaan PPKM Darurat.
Sebab berdasarkan aturan yang ada, pegawai perusahaan tersebut harus melakukan pekerjaannya di rumah atau work from home (WFH) 100 persen.
"Pemilik-pemiliknya (perusahaan) harus bertanggung jawab, jangan pemiliknya berlindung di rumah, isolasi di rumah, sebuah langkah yang benar tapi pekerjanya disuruh berangkat kerja," kata Anies dalam unggahan di akun Instagram @aniesbaswedan, Selasa (6/7/2021).
Hal tersebut berdasarkan hasil sidak di Gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat. Anies menemukan sejumlah perusahaan non-esensial masih meminta karyawannya untuk bekerja di kantor.
"Ini adalah orang-orang yang tidak bertanggung jawab, orang-orang yang memilih untuk membuat karyawannya ambil risiko, tadi langsung kantornya suruh tutup semua karyawan harus pulang," ucap dia.
Selain itu, Anies mengatakan perusahaan tersebut juga akan diproses hukum karena telah melanggar aturan pencegahan wabah.
"Dari kepolisian akan memproses secara pidana, karena mereka melanggar undang-undang wabah," jelas Anies.
Advertisement