Hasil Sidak PPKM Darurat, Polisi Periksa HRD Sejumlah Perusahaan

Ditreskrimmum Polda Metro Jaya bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemukan beberapa perusahaan yang diduga melanggar Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 06 Jul 2021, 17:29 WIB
Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Jakarta sempat menjadi kota paling berpolusi di dunia pada 29 September 2019 lalu, namun Rabu (8/4) siang ini, kualitas udara kota Jakarta membaik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimmum Polda Metro Jaya bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemukan beberapa perusahaan yang diduga melanggar Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Sebagaimana yang diunggah dalam akun instagram @aniesbaswedan pada Selasa (6/7/2021). Ada dua kantor yang disambangi di Jakarta Pusat.

Terkait hal ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang mempelajari unsur pidana yang dilanggar dalam PPKM Darurat.

"Kita lagi periksa dulu terpenuhi atau tidak unsur itunya untuk disidik. Yang jelas nanti kita periksa ahlinya dulu apakah dia masuk esensial atau tidak. Kalau misalnya dia masih nonesensial nonkritikal masih buka kan salah itu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat terkait hasil sidak PPKM Darurat, Selasa (6/7/2021).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kumpulkan Bukti

Tubagus menerangkan, pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu. Salah satunya dengan memeriksa HRD dan beberapa pihak perusahaan terkait.

"Sedang diperiksa di Polda Jaya. Kita mintai keterangan beberapa saksi sesuai dengan kapasitasnya. yang kita dapatkan pada saat di sana. manajernya lah itu apa HRD-nya kalau tidak salah," ujar dia.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya