Liputan6.com, Sikka - Kantor Imigrasi Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) memberi Perpanjangan Izin tinggal kunjungan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial WAA.
Langkah tersebut dilakukan karena WNA ini terpapar Covid-19 dan sedang menjalani karantina di RSUD Umum Kabupaten Ende.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Kantor Imigrasi Maumere (Kakanim) Eko Julianto Rachmad mengatakan, WAA diketahui positif Covid-19 setelah melakukan Rapid Test Antigen sebelum berangkat kembali ke Bali, dari Bandara Ende pada 27 Juni 2021.
"WNA tersebut melakukan isolasi mandiri di LLK Disnakertrans, kemudian dipindahkan ke ruang isolasi mandiri karantina RSUD Kabupaten Ende," kata Eko, Selasa (6/7/2021).
Eko menjelaskan, WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. Masa berlakunya akan berakhir perpanjangan pertamanya pada 8 Juli 2021.
"Petugas Imigrasi Maumere langsung berkoordinasi dengan pihak penjamin yang ada di Bali, untuk melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan kedua WNA tersebut, di Kantor Imigrasi Maumere Kelas II TPI Maumere," katanya.
Selain itu, pihak Petugas Imigrasi Maumere, kata Eko, juga berkoordinasi dengan Direktur RSUD Umum Ende, terkait teknis penerapan Perpanjangan Izin Tinggal WNA asal Amerika Serikat tersebut.
"Paspor WNA asal USA tersebut diserahkan kepada petugas Imigrasi Maumere, oleh tenaga kesehatan yang menangani di ruang karantina, kemudian Kasi Inteldakim menerapkan perpanjangan izin Tinggal Kunjungan yang kedua pada Paspor WNA tersebut, dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," dia memungkasi.