PPKM Darurat, Ini Persyaratan Bagi Calon Penumpang Bandara I Gusti Ngurah Rai

Ada syarat khusus bagi calon penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali saat penerapan PPKM Darurat.

oleh Dewi Divianta diperbarui 07 Jul 2021, 10:00 WIB
bandara i gusti ngurah rai saat nyepi

Liputan6.com, Denpasar - Dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Bali, Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai - Bali melakukan cara tersendiri, terkait ketentuan pelaku perjalanan orang dalam negeri.

General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Herry A.Y. Sikado menuturkan, ada beberapa persyaratan bagi calon penumpang penerbangan antarbandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali.

Yaitu harus mengantongi sertifikat vaksin Covid-19 pertama dan surat keterangan hasil tes negatif PCR. Yang mana harus memiliki QRCode, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

"Petugas kami di bandara bersama stakeholder komunitas bandara, siap menerapkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui udara. Terutama pada PPKM Darurat Jawa-Bali dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021," katanya di Badung, Selasa (6/7/2021).

Mereka pun akan konsisten menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan memonitoring penerapannya, agar dapat terlaksana sesuai prosedur di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :


Dokumen Syarat Penerbangan

Para penumpang di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali (Dok. Humas Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai / Dewi Divianta)

Bagi calon penumpang yang berasal dari daerah yang belum tersedia layanan PCR, lanjut Herry, sementara bisa menggunakan hasil negatif rapid test antigen. Serta wajib melakukan PCR saat tiba di kedatangan, dengan biaya sendiri.

Dia juga meminta masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara, terutama pada masa PPKM Darurat. Agar dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan, sehari sebelum keberangkatan.

"Sekitar tiga jam sebelum waktu keberangkatan, demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan. Serta untuk menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan," katanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya