Angka Kesembuhan Tinggi dan BOR Rendah Wali Kota Medan Sukses Jalankan PPKM Mikro

Dalam melakukan pengawasan, Bobby Nasution minta kepada tim gabungan untuk tidak melakukan tebang pilih dalam melakukan penindakan terhadap tempat usaha yang kedapatan melanggar PPKM Mikro.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Jul 2021, 22:05 WIB
(Foto:Dok.Pemko Medan)

Liputan6.com, Jakarta Pemko Medan saat ini gencar dan sangat ketat melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Langkah ini dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.

Sejak PPKM Mikro diberlakukan hingga kini, Pemko Medan melalui Tim Gabungan Patroli dan PPKM Mikro Kota Medan telah menyegel 20 lokasi usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran. Di samping itu, menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberian berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap 400 lokasi usaha.

Dalam melakukan pengawasan, Bobby Nasution minta kepada tim gabungan untuk tidak melakukan tebang pilih dalam melakukan penindakan terhadap tempat usaha yang kedapatan melanggar PPKM Mikro. Ditegaskan Bobby Nasution, kegiatan di pusat perbelanjaan, termasuk mall maupun tempat makan, jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

“Pemko Medan tidak pernah tebang pilih dalam melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang kedapatan melanggar PPKM Mikro tersebut. Hanya saja, jumlah personil kita terbatas. Untuk itu, kita sudah berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk ikut bersama-sama melakukan penerapan dan pengawasan PPKM Mikro,” kata Bobby Nasution di Balai Kota Medan, kemarin.

Selain itu, tegas Bobby Nasution, seluruh camat telah diinstruksikan untuk memantau tempat usaha setiap harinya di wilayah tugasnya masing-masing.

“Saya minta masing-masing pihak kecamatan untuk memantau minimal empat lokasi usaha di wilayahnya saat penerapan PPKM Mikro dilakukan. Tindakan ini bukan menghambat ekonomi, tapi mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Kota Medan,” jelasnya.

Kasatpol PP Kota Medan selaku Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Medan HM Sofyan saat dihubungi, Selasa (6/7), menyatakan siap melaksanakan penerapan dan pengawasan PPKM Mikro secara ketat sesuai yang diinstruksikan Wali Kota. Apalagi, dalam melakukan tugas, jelas Sofyan, mereka didukung Surat Edaran Wali Kota sebagai tindaklanjut Instruksi Gubernur Sumut dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Berdasarkan itulah kita melakukan pengawasan PPKM Mikro di Kota Medan,” kata Sofyan.

Sejak PPKM Mikro diberlakukan, Sofyan mengaku, tingkat ketaatan pelaku usaha maupun perseorang untuk melaksanakan PPKM Mikro meningkat meskipun masih ada yang belum sadar sehingga tidak mematuhinya. Terhadap pelaku usaha dan perseorangan yang tidak mentaati PPKM Mikro, tegas Sofyan, Tim Gabungan melalui Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan langsung menjatauhkan sanksi berupa peringatan, pemberian BAP serta penyegelan.

“Sampai saat ini, kita sudah menyegel 20 lokasi usah. Kemudian, memberikan sanksi admnistratif berupa BAP sebanyak 400 lokasi usaha. Pengawasan PPKM Mikro secara ketat ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” paparnya.

 

(Foto:Dok.Pemko Medan)

Dalam melakukan pengawasan PPKM Mikro, Sofyan mengaku Tim Gabungan Patroli dan PPKM Mikro terdiri dari unsur Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan, Kodim 0201/BS beserta OPD terkait di lingkungan Pemko Medan.

“Tim gabungan ini juga berkolaborasi dan didukung satgas kecamatan,” jelasnya seraya mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan dan PPKM Mikro.

Pasca Pemko Medan gencar dan ketat menerapkan PPKM Mikro, Bobby Nasution mengungkapkan, saat ini angka positif Covid-19 relatif landai, walaupun sempat terjadi peningkatan kemarin. Alhamdulillah, kata Bobby Nasution, Kota Medan saat ini berada di zona orange. Hal ini diperkuat lagi berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Medan pertanggal 6 Juli, Bed Occupancy Rate (BOR) untuk isolasi pasien Covid-19 di 41 rumah sakit di Kota Medan sebanyak 1.987 dan jumlah yang terpakai 815. Artinya, persentase keterisian BOR sebesar 41,02 %.

Selanjutnya, BOR untuk ICU pasien Covid-19 yang tersedia sebanyak 236, sedangkan yang terpakai hanya 88. Artinya, persentase keterisian sebesar 37,29 %. Sementara itu, menurut Plt Kadis Kesehatan Kota Medan Syamsul Nasution, total pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit khusus Covid-19 berjumlah 903 orang dengan perincian 541 orang merupakan warga Kota Medan, sedangkan sisanya 362 orang merupakan warga luar Kota Medan.

“Tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Medan pertanggal 6 Juli 2021 sebanyak 16.961 orang dari 18.882 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19. Artinya, persentase tingkat kesembuhan mencapai 90,10 %,” jelas Syamsul di Medan, Selasa (6/7).

Bobby Nasution selanjutnya mengajak seluruh masyarakat Kota Medan untuk sama-sama disiplin jalankan prokes dan mematuhi PPKM Mikro. Ditegaskannya, jika masyarakat menjalankan prokes dengan baik, tentunya kegiatan perekonomian bisa dilakukan beriringan.

“Alhamdulillah, angka kesembuhan di Kota Medan mencapi 90 % dan tingkat BOR pun rendah. Ini tentunya harus kita syukuri, sebab jika dibandingkan dengan Pulau Jawa dan Bali yang saat ini tengah melaksanakan PPKM Darurat sehingga kegiatan ekonominya hampir dibatasi. Tentunya, ini harus jadi contoh bagi kita agar Kota Medan tidak seperti itu,” harapnya.

 

(*)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya