Syarat Naik Kereta Makin Ribet Saat PPKM Darurat, Stasiun Jember Sepi Penumpang

Penumpang kereta api jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jul 2021, 22:27 WIB
Surat keterangan bebas Covid-19 wajib dimiliki oleh calon penumpang kereta api di Palembang (Dok. website PT KAI / Nefri Inge)

Liputan6.com, Jember - Penumpang kereta api di Stasiun Jember terlihat sepi saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. J umlah kereta api yang beroperasi terbatas dan adanya persyaratan khusus untuk penumpang selama PPKM pada 3-20 Juli 2021.

"Pada Senin (5/7/2021) jumlah penumpang di wilayah Daerah Operasi (Daop) 9 Jember sebanyak 466 orang dengan 51 penumpang yang dibatalkan dan hari ini sebanyak 353 penumpang dengan 35penumpang yang dibatalkan," kata Pelaksana harian Humas PT Kereta Api Indonesia Daop 9 Tohari di Kabupaten Jember, Selasa, 6 Juli 2021.

Sebelumnya jumlah penumpang pada Sabtu (3/7/2021) tercatat sebanyak 897 orang dan yang batal berangkat sebanyak 372 orang, sedangkan pada Minggu (4/7) sebanyak 1.496 orang dengan jumlah penumpang yang batal berangkat 144 orang, dilansir dari Antara.

Menurutnya pihak KAI menerapkan beberapa persyaratan khusus bagi penumpang yang akan naik kereta api saat PPKM darurat sesuai aturan Surat Edaran Kemenhub No.42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.

"Penumpang kereta api jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau tes cepat antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan mulai diberlakukan pada 5-20 Juli 2021," tuturnya.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini


Penumpang Tinggal 30,69 Persen

Ilustrasi – kereta api melintas di wilayah Daop 5 Purwokerto. (Foto: Liputan6.com/KAI Daop 5 PWT/Muhamad Ridlo)

Selain itu, lanjut dia, khusus perjalanan KA jarak jauh, penumpang juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.

"Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan," katanya.

Ia menjelaskan jumlah kursi yang boleh dijual sebanyak 50 persen dari kapasitas kursi yang tersedia selama Pemerlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Untuk hari ini jumlah penumpang kereta api hanya 30,69 persen dari jumlah 50 persen kursi yang tersedia dan PT KAI mendukung kebijakan pemerintah untuk PPKM Darurat," ujarnya.

PT KAI Daop 9 Jember hanya mengoperasikan empat kereta selama penerapan PPKM Darurat yakni KA Tawangalun relasi Ketapang-Malang Kota Lama (PP), KA Sri Tanjung relasi Ketapang- Lempuyangan (PP), KA Wijayakusuma relasi Ketapang- Cilacap (PP), dan KA Probowangi Ketapang-Surabaya Gubeng (PP).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya