KPK Dalami Penerimaan Gratifikasi Bupati Nonaktif Bandung Barat Aa Umbara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Jul 2021, 09:09 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.

Pendalaman dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa lima saksi di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkan) Bandung Barat pada Selasa 6 Juli 2021.

Kelima saksi tersebut yakni Kabid Sarana Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Silvi Harnawati, Kabid Prasarana dan Penyuluhan Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Maryati serta tiga pihak swasta bernama Gani Hidayat, Agung Maryanto, dan Gilang Rajab.

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Aa Umbara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinsos Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka AUM (Aa Umbara) dari berbagai pihak di Kabupaten Bandung Barat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu (7/7/2021).

Sementara dua saksi lainnya yang dijadwalkan diperiksa secara bersamaan pada Selasa kemarin namun tak hadir. Yakni Moh. Galuh Fauzi (wiraswasta) dan Asep Lukman (swasta)

"Kedua saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi. KPK mengimbau agar kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada jadwal pemanggilan selanjutnya," kata Ipi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa (AW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M. Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka. KPK menduga Aa Umbara menerima sekitar Rp 1 miliar terkait pengadaan ini.

Aa Umbara diduga membantu Totoh dan Andri mendapat proyek pengadaan bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat tahun 2020. Sepanjang April-Agustus 2020, Pemkab Bandung Barat menyalurkan bansos bahan pangan dengan 2 jenis paket yakni bansos Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Pembagian dua jenis bansos itu telah dilakukan sebanyak 10 kali dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya