Liputan6.com, Jakarta Perempuan dapat berdaya dalam bidang usaha terlebih jika ada dukungan dari pemerintah terkait. Hal ini pada akhirnya mendorong program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Dorongan ini diwujudkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dalam kerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Advertisement
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga telah menandatangani nota kesepahaman tentang Sinergi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Dunia Usaha antara KemenPPPA dengan Kadin Indonesia pada Rabu (30/6/2021).
Penandatanganan ini bertepatan dengan Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kadin Indonesia. Dalam kesempatan tersebut Bintang mengapresiasi Kadin Indonesia yang terus memperkuat komitmen untuk mendukung pemerintah dalam melakukan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“Saya mengapresiasi upaya dan komitmen Kadin Indonesia dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Saya berharap melalui penandatanganan nota kesepahaman ini, kerja sama yang terjalin antara KemenPPPA dan Kadin Indonesia menjadi semakin kuat dan terarah,” ujar Bintang mengutip keterangan pers, Rabu (7/7/2021).
Simak Video Berikut Ini
Bukan Dokumen Semata
Bintang menambahkan, kesepakatan ini tidak hanya dipandang sebagai dokumen semata, tetapi juga harus menjadi tanggung jawab dan komitmen bersama untuk memberdayakan serta melindungi perempuan dan anak di seluruh Indonesia.
Tujuan nota kesepahaman ini untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas perempuan pelaku usaha di bidang ekonomi, sosial, dan hukum, serta pemenuhan hak anak.
Menurut Bintang, kerja sama ini merupakan kekuatan berharga bagi percepatan pencapaian isu-isu prioritas pembangunan PPPA, khususnya pada isu terkait kewirausahaan perempuan, serta penurunan pekerja anak.
“Untuk mencapai isu-isu prioritas PPPA, KemenPPPA tidak dapat bekerja sendiri. Dibutuhkan sinergi yang kuat antar pilar-pilar pembangunan, baik dari sektor pemerintah, dunia usaha dan profesi, media, lembaga masyarakat, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, bahkan seluruh masyarakat,” katanya.
Berbagai intervensi harus dilakukan dari berbagai sisi, sehingga seluruh lubang ketimpangan yang masih terbuka dapat ditutup secara kolektif, tambahnya.
Advertisement
Ruang Lingkup Nota Kesepahaman
Adapun ruang lingkup nota kesepahaman yang akan dilakukan yakni:
-Penguatan kapasitas dan promosi bagi perempuan pelaku usaha.
-Peningkatan perlindungan hak perempuan serta pencegahan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan di tempat kerja.
-Pencegahan pekerja anak.
-Peningkatan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk peningkatan kualitas hidup perempuan dan perlindungan anak.
“Diskriminasi tenaga kerja dapat menghambat partisipasi perempuan di bidang ekonomi. Masih banyak tenaga kerja perempuan yang diperlakukan secara tidak adil, mengalami pelecehan, dan sebagainya,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Pemberdayaan Perempuan Kadin Indonesia, Nita Yudi.
“Diperlukan upaya dan kebijakan perlindungan tenaga kerja perempuan yang menjamin hak-hak dasar pekerja perempuan,” pungkasnya.
Infografis PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021
Advertisement