Satpol PP DKI: PT Equity Life Indonesia Langgar Prokes Saat PPKM Darurat

Saat sidak ke perusahaan PT Equity Life Indonesia, pihaknya memantau tidak adanya penerapan jaga jarak fisik antarkaryawan.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jul 2021, 10:28 WIB
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin. (Foto: Liputan6/ Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan pelanggaran yang dilakukan PT Equity Life Indonesia yaitu pelanggaran protokol kesehatan. Atas dasar itu, Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi dengan menutup kantor hingga 20 Juli.

"Jadi pelanggaran prokesnya," ucap Arifin saat dikonfirmasi, Rabu (7/7/2021).

Arifin menuturkan, saat sidak ke perusahaan yang bergerak di bidang asuransi tersebut, terpantau tidak menerapkan jaga jarak fisik antarkaryawan. Selain itu, perusahaan Equity Life dianggap telah melewati batas maksimal karyawan yang bekerja di kantor.

Kendati asuransi merupakan sektor esensial, dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat, sektor esensial boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Iya, kita melihatnya seperti itu. kemudian prokesnya juga, jaga jaraknya enggak dilakukan," pungkasnya.

Secara terpisah, Corporate Communication PT Equity Life Indonesia Yuliarti, menegaskan perusahan tempat dia bekerja masuk dalam kategori sektor esensial. Penegasan ini dia sampaikan, setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan sidak kepatuhan perkantoran selama kebijakan PPKM Darurat.

"PT Equity Life Indonesia beserta kantor-kantor pemasarannya merupakan perusahaan asuransi jiwa yang termasuk dalam sektor usaha esensial berdasarkan ketentuan Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 perihal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19," ucap Yuliarti dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Rabu (7/7).

Saat dihubungi, Yuliarti menegaskan selama masih beroperasional di masa PPKM Darurat, Equity Life Indonesia menerapkan kebijakan 50 persen karyawan work from home (WFH). Merujuk Instruksi Mendagri yang dimaksud, Yuliarti meyakini kebijakan perusahaan tidak melanggar regulasi dengan mempekerjakan karyawan maksimal 50 persen dari kapasitas.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Sistem Gedung Batasi Karyawan

Ia menambahkan, ketaatan perusahaan dapat dibuktikan dengan sistem yang dimiliki gedung. Mengingat kebijakan PPKM Darurat yaitu membatasi karyawan yang bekerja dari kantor, sistem dari gedung akan secara otomatis menolak izin akses masuk, jika kapasitas sudah melebihi standar.

"Gedung kita kan 59 lantai, kalau pun kita over kuota nggak bisa, otomatis di-reject by system. Kita pakai tapping ke-detect dan pasti akan disurati langsung oleh building management-nya," jelasnya.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya