Satgas Covid-19: Pemda Luar Jawa-Bali Harus Segera Ambil Langkah Tekan Penularan

Wiku juga meminta untuk memperhatikan perkembangan kasus positif Covid-19 di wilayah masing-masing serta menegakkan peraturan selama PPKM Darurat dijalankan.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jul 2021, 16:41 WIB
Pertokoan Tanah Abang terlihat sepi dan tutup sementara pada pemberlakukan PPKM darurat hari kedua di Jakarta, Minggu (4/7/2021). Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali, termasuk DKI Jakarta, pada 3-20 Juli 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan perkembangan peta zonasi risiko minggu ini harus diantisipasi semua daerah. Termasuk daerah di luar Jawa-Bali.

Lanjut Wiku, perkembangannya menunjukkan jumlah daerah zona merah (risiko tinggi) ada 96 kabupaten/kota, zona oranye (risiko sedang) ada 293 kabupaten/kota, zona kuning (risiko rendah) 109 kabupaten/kota dan zona hijau (tidak ada kasus baru/tidak terdampak) ada 16 kabupaten/kota.

"Kabupaten/kota zona merah ini masih didominasi daerah dari Pulau Jawa-Bali," sebut Wiku dalam keterangannya yang diterima Liputan6.com, Rabu (7/7/2021).

Yang perlu dicermati, 27 kabupaten/kota di antaranya dari luar Pulau Jawa-Bali. Selain itu, Wiku juga meminta untuk memperhatikan perkembangan kasus positif Covid-19 di wilayah masing-masing serta menegakkan peraturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) dijalankan.

"Segera ambil langkah-langkah efektif dan tepat sasaran untuk menekan penularan agar tidak semakin meningkat seperti di Jawa dan Bali," ucap Wiku dalam Keterangan Pers Harian PPKM Darurat secara daring yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 6 Juli 2021.

Oleh karena itu, pemda setempat diminta mengantisipasi perkembangan pandemi di wilayahnya. Salah satunya dengan memastikan kapasitas fasilitas pelayanan kesehatan cukup dan memadai, sehingga diharapkan angka kesembuhan pasien Covid-19 dapat meningkat tinggi.

"Yang paling penting adalah berdayakan posko yang telah terbentuk di tingkat desa/kelurahan untuk berkoordinasi dengan berbagai unsur agar penanganan dapat lebih sistematis dan dapat terkendali dengan baik," jelas Wiku.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Daftar 27 Kabupaten/Kota Zona Merah Non Jawa-Bali

Wiku juga meminta perkembangan peta zonasi risiko harus diperhatikan semua Pemda. Karena zona risiko digunakan untuk melihat masalah pada skala yang lebih luas yaitu 34 provinsi di Indonesia.

Kementerian Kesehatan menggunakan leveling 1 - 4 dalam menilai situasi daerah secara spesifik pada indikator transmisi komunitas dan kapasitas respons pada 7 provinsi di Pulau Jawa-Bali.

Selain itu, pengkategorian daerah menggunakan warna merah, oranye, kuning dan hijau dalam zonasi risiko sesuai konsensus internasional terkait kebencanaan. Indikator yang digunakan ialah indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.

Daftar 27 Kabupaten/Kota Zona Merah Non Jawa-Bali

1. Aceh: Banda Aceh dan Aceh Tengah

2. Bengkulu: Bengkulu

3. Jambi: Batanghari

4. Kalimantan Barat: Singkawang, Pontianak, Waringin Timur dan Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah: Balikpapan, Samarinda dan Bontang

5. Kepulauan Riau: Tanjung Pinang, Batang, dan Bintan

6.Lampung: Bandar Lampung, Lampung Utara dan Pring Sewu

7. Maluku: Ambon

8. Maluku Utara: Ternate

9. Papua Barat: Fakfak

10. Sulawesi Tenggara: Kota kendari dan Konawe

11. Sumatera Barat: Padang Pariaman dan Bukit Tinggi

12. Sumatera Selatan: Lahat, Musi Banyuasin dan Palembang

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya