Liputan6.com, Jakarta - Kesedihan dialami calon pengantin yang terpaksa membatalkan pernikahannya. Keputusan itu diduga sebagai imbas kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.
Kejadian itu dialami pasangan Fina dan Firnan di Bandung, Jawa Barat, yang sedianya akan menikah pada 3 Juli 2021. Hal itu diketahui dari unggahan akun calon pengantin wanita di TikTok @ciskippy.
Baca Juga
Advertisement
Dalam unggahan pada 3 Juli 2021 itu, Fina menuliskan kalau ia dan kekasihnya akan menikah hari itu di sebuah gedung di Jalan Soekarno Hatta, Bandung. Segala persiapan sudah dilakukan.
Undangan sudah jadi dan segala sesuatunya untuk keperluan akad dan resepsi pernikahan sudah disiapkan. Mereka juga sudah menjalani foto prewedding dan pengepasan baju pengantin. Fina bahkan juga sempat dibuatkan acara bridal shower oleh teman-temannya.
Calon pengantin perempuan itu juga membagikan fotonya dan calon suaminya yang akan digunakan untuk buku nikah mereka nantinya. "Namun semuanya tertunda entah sampai kapan," tulis Fina di akhir video.
Pernikahan tersebut kemungkinan besar ditunda karena adanya PPKM Darurat, tapi Fina tidak menjelaskan alasan pastinya. Sampai berita ini ditulis, video tersebut sudah dilihat lebih dari 5,6 juta kali dan mendapat lebih dari 1.800 komentar.
Saksikan Video Pilihan Berikut:
Ditunda Bukan Batal
Banyak warganet yang menyampaikan rasa simpati dan memberi dukungan pada Fina. Beberapa komentar sempat dibalas oleh wanita berhijab itu.
"Sabar ya kak aku pun begitu, menikah tgl 7 agustus tapi takut banget sama virus yg membeludak seperti ini dan kebijakan ppkm yang meresahkan," komentar seorang warganet.
Ia mengaku berusaha tegar dan sabar, sekaligus menegaskan kalau pernikahannya ditunda bukan batal menikah. Ada juga warganet yang menuliskan akan tetap menikah pada 11 Juli 2021 tapi hanya menggelar akad nikah dan dhadiri keluarga terdekat saja. Ia pun menyarankan hal serupa pada Fina.
"Saya diundur semua kak, karena situasi tidak mendukung," jawab Fina. Ia pun mengucapkan terima kasih pada semua warganet yang sudah mendukungnya. Ia tak menyangka unggahannya bisa mendapat perhatian yang sangat besar dari warganet di TikTok.
Advertisement
Aturan PPKM Darurat
Dalam aturan PPKM Darurat yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali,kegiatan resepsi pernikahan hanya diizinkan dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," dikutip dari dokumen 'Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat Jawa Bali', yang diterima kanal News Liputan6.com dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kamis, 1 Juli 2021.
Selain itu, pemerintah melarang tamu undangan makan di tempat resepsi. Para tamu hanya diperbolehkan membawa makanan pulang atau makan di tempat yang tertutup.
"Tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang," demikian bunyi aturan tersebut.
Bedanya Kartu Nikah dengan Buku Nikah
Advertisement