Liputan6.com, Jakarta - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN), mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro 43 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali akan diperketat.
Pengetatan ini dilakukan karena ada lonjakan kasus Covid-19 di wilayah tersebut.
Advertisement
"Mulai 6-20 Juli ini dilakukan pengetatan dengan assessment tingkat 4, telah ditetapkan 43 kabupaten/kota," kata Airlangga saat jumpa pers daring soal PPKM mikro, Rabu (7/7/2021).
Airlangga berharap, dengan pengetatan tersebut dapat menekan angka lonjakan kasus Covid-19 sehingga tidak terjadi seperti apa yang saat ini dihadapi di Jawa dan Bali.
"Kita coba menekan dan jangan sampai terjadi lonjakan yang besar seperti yang terjadi di Jawa dan Bali," harap Airlangga soal pengetatan PPKM mikro tersebut.
Airlangga meyakini, bila lonjakan kasus Covid-19 terkendali, maka ekonomi akan berdampak membaik. "Ekonomi akan baik kalau penanganan Covid dan penyebaran pandemi bisa terkendali," dia menandasi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Daftar 43 Kabupaten/Kota Itu
Berikut 43 Kabupaten/Kota Selain Jawa dan Bali yang Diperketat 6-20 Juli 2021:
Aceh: Kota Banda Aceh
Bengkulu: Kota Bengkulu
Jambi: Kota Jambi
Kalimantan Barat: Pontianak, Singkawang
Kalimantan Tengah: Palangkaraya, Lamandau, Sukamara
Kalimantan Timur: Berau, Balikpapan, Bontang
Kalimantan Utara: Bulungan
Kep. Riau: Bintan, Batam, Tanjung Pinang, Natuna
Lampung: Kota Bandar Lampung, Kota Metro
Maluku: Kepulauan Aru, Kota Ambon
NTT: Kota Mataram, Lembata, Nagekeo
Papua: Boven Digul, Kota Jayapura
Papua Barat: Fak Fak, Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, Teluk Wondama
Riau: Kota Pekanbaru
Sulawesi Tengah: Kota Palu
Sulawesi Tenggara: Kendari
Sulawesi Utara: Manado, Tomohon
Sumatera Barat: Bukittinggi, Padang, Padang Panjang, Solok
Sumatera Selatan: Lubuk Linggau, Palembang
Sumatera Utara: Medan, Sibolga
Advertisement