KemenPPPA: Tanamkan Kepatuhan terhadap PPKM Darurat Mulai dari Lingkup Keluarga

Nilai kepatuhan terhadap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat perlu ditanamkan dari lingkup yang paling kecil yaitu keluarga.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 11 Jul 2021, 18:00 WIB
Pemberitahuan PPKM Darurat terpasang saat penyekatan di kawasan Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Senin (5/7/2021). Penyekatan ini akan berlangsung selama 24 jam saat masa PPKM Darurat. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Kepatuhan terhadap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat perlu ditanamkan mulai dari lingkup yang paling kecil yaitu keluarga.

Maka dari itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengajak seluruh keluarga di tanah air agar meningkatkan disiplin protokol kesehatan terkait diberlakukannya pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM Darurat di provinsi-provinsi di Jawa-Bali.

Bintang menekankan pentingnya peran orangtua untuk menjaga seluruh anggota keluarga dari ancaman penularan COVID-19 yang semakin besar.

“Saya mengajak kepada seluruh orangtua untuk menjaga keluarga kita masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan keluarga dengan disiplin, batasi mobilitas, tinggal di rumah saja,” kata Bintang dalam keterangan pers dikutip Rabu (7/7/2021).

“Dan jika pun terpaksa keluar rumah, pastikan protokol kesehatan ditaati dengan ketat,” tambahnya.

Simak Video Berikut Ini


Perlindungan Ekstra

Bintang juga meminta agar orangtua menjaga dan memberikan perlindungan yang ekstra kepada anak-anak mengingat tingkat penularan dan kasus COVID-19 pada anak di Indonesia juga semakin meningkat.

“Ajak anak agar tetap bermain dan belajar di rumah, ada banyak aktivitas positif yang bisa kita lakukan bersama-sama dengan anak di rumah, termasuk misalnya mendongeng dan berolahraga ringan bersama mereka,” katanya.

Hal itu penting untuk merespons kebijakan yang baru diterapkan, yakni PPKM Darurat yang ditetapkan pada periode 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10.000 kasus per hari.

Kebijakan ini mencakup area yang luas meliputi 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4, dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

PPKM Darurat ini mengatur pengetatan berbagai aktivitas seperti kerja dari rumah (WFH) 100 persen untuk sektor non esensial dan seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.


Imbauan Bintang

Bintang mengimbau, seluruh masyarakat untuk menaati kebijakan tersebut karena menurutnya lebih baik menjaga dan menghindarkan dari COVID-19, daripada tertular virus dan buruk akibatnya.

“Apabila ada anggota keluarga yang telah terinfeksi virus, segera konsultasikan ke dokter, untuk penanganan lebih lanjut,” katanya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya telah menyusun dan menerbitkan protokol kesehatan keluarga yang dapat diakses di situs dan akun sosial media resmi KemenPPPA.

“Dalam kondisi seperti saat ini, kita harus senantiasa saling mendukung dan saling membantu sesama yang membutuhkan. Jika kita bersinergi dan bersatu, saya yakin dan percaya kita bisa melalui masa-masa sulit ini dengan baik.”

Menurut data nasional saat ini, proporsi kasus konfirmasi positif COVID-19 pada anak usia 0-18 tahun adalah 12,5 persen. Artinya 1 dari 8 kasus konfirmasi itu adalah anak.

Sementara Satgas Penanganan COVID-19 menunjukkan bahwa proporsi perempuan yang tengah menjalani perawatan akibat terinfeksi COVID-19 di Indonesia mencapai 51,3 persen hingga akhir 28 Mei 2021.

Angka itu lebih tinggi dibandingkan persentase laki-laki yang sebesar 48,7 persen. Tren serupa terlihat pada total kasus positif COVIS-19, sebanyak 51,2 persen dari total kasus positif merupakan perempuan, sedangkan laki-laki sebesar 48,8 persen.

 


Infografis PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021

Infografis PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya