PPKM Mikro di 43 Titik Luar Jawa-Bali Diperketat, Mal dan Kafe Tutup Pukul 17.00

Airlangga Hartarto mengatakan, aturan PPKM Mikro di 43 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali diperketat.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 07 Jul 2021, 13:43 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi keterangan pers usai Rapat Terbatas Penanganan Pandemi COVID-19, Senin (24/5/2021) di Istana Kepresidenan Jakarta. (Humas Sekretariat Kabinet/Rahmat)

Liputan6.com, Jakarta - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) mengatakan, aturan PPKM Mikro di 43 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali diperketat. Pengetatan mulai diberlakukan 6-20 Juli 2021.

"Kami minta kepada gubernur dan bupati kota menjalankan PPKM Mikro secara ketat dan disiplin dan juga pemda siapkan infrastruktur pelaksanaannya dengan kerja sama dengan Forkopimda untuk meningkatkan tracing dan testing," kata Airlangga saat jumpa pers daring, Rabu (7/7/2021).

Airlangga menjelaskan, dalam pengetatan PPKM Mikro, kapasitas tempat kerja diharuskan work from home sebesar 75 persen, keterisian dine-in resto atau cafe 25 persen, beserta jam operasional yang hanya sampai pukul 17.00 waktu setempat.

"Sisanya take away, mal dan pusat perbelanjaan ditutup jam 17 juga, kegiatan lain juga dibatasi sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri," jelas Airlangga.

Untuk fasilitas kesehatan pada pengetatan PPKM Mikro, Airlangga mengantisipasi lonjakan dengan meminta kepada pemerintah daerah setempat untuk memperluas kapasitas rumah sakit sebesar 40 persen. Dia juga meminta pengetatan dibarengi dengan kedisiplinan masyarakat dalam menaati protokol kesehatan.

"Kita minta pemda untuk lakukan perluasan rumah sakit ke 40 persen kemudian penegakan disiplin menggunakan masker yang kepatuhannya sudah mulai turun," tandas Airlangga.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


PPKM Mikro Diperketat di 43 Kabupaten/Kota Selain Jawa-Bali

Pengendara motor keluar dari perumahan kawasan RW 04 Kelurahan kalibata, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berikut 43 Kabupaten/Kota selain Jawa dan Bali yang dilakukan pengetatan PPKM Mikro pada 6-20 Juli 2021:

Aceh: Kota Banda Aceh

Bengkulu: Kota Bengkulu

Jambi: Kota Jambi

Kalimantan Barat: Pontianak, Singkawang

Kalimantan Tengah: Palangkaraya, Lamandau, Sukamara

Kalimantan Timur: Berau, Balikpapan, Bontang

Kalimantan Utara: Bulungan

Kepulauan Riau: Bintan, Batam, Tanjung Pinang, Natuna

Lampung: Kota Bandar Lampung, Kota Metro

Maluku: Kepulauan Aru, Kota Ambon

NTT: Kota Mataram, Lembata, Nagekeo

Papua: Boven Digul, Kota Jayapura

Papua Barat: Fak Fak, Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, Teluk Wondama

Riau: Kota Pekanbaru

Sulawesi Tengah: Kota Palu

Sulawesi Tenggara: Kendari

Sulawesi Utara: Manado, Tomohon

Sumatera Barat: Bukittinggi, Padang, Padang Panjang, Solok

Sumatera Selatan: Lubuk Linggau, Palembang

Sumatera Utara: Medan, Sibolga

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya