Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi memberlakukan PPKM darurat sejak 3 Juli lalu. Pengetatan aktivitas dilakukan di kawasan Jawa-Bali untuk menekan penyebaran virus Covid-19.
Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Raden Pardede mengatakan, pemberlakuan PPKM darurat berdampak pada kinerja ekonomi termasuk sektor tenaga kerja.
Advertisement
"Namun, kita harus mengakui, dengan PPKM darurat yang diterapkan sekarang, kemungkinan besar penduduk yang terdampak pandemi akan naik kembali," kata Raden dalam webinar Kajian Tengah Tahun Indef 2021, Rabu (7/7/2021).
Raden berkata, pada bulan Agustus 2020, jumlah penduduk usia kerja yang terdampak pandemi berjumlah 29,12 juta orang.
Angka yang cukup tinggi ini disebabkan oleh penerapan kebijakan pengetatan aktivitas seperti PSBB sehingga menurunkan produktivitas industri dan berimbas pada pengurangan jam kerja, perumahan karyawan hingga PHK.
Kendati, seiring dengan pemulihan ekonomi, angkanya turun menjadi 19,10 juta pada Februari 2021. Hal ini menunjukkan bahwa kondisi sektor tenaga kerja sebenarnya telah mengalami perbaikan, karena sekitar 10 juta orang sudah kembali mendapatkan pekerjaan.
"Ini harus kita jaga dan kita tingkatkan ke depan," katanya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
PPKM Mikro Luar Jawa-Bali, Simak Aturan Jam Operasional Mal dan Restoran
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan Pemerintah memutuskan melakukan pengetatan PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali, khususnya untuk kabupaten/kota level 4. Dalam PPKM mikro tersebut, kapasitas pengunjung restoran dibatasi 25 persen sisanya dibawa pulang (Take Away).
“Secara regulasi dan pengaturan ini sudah dijelaskan kemarin bahwa seluruh kegiatan di level 4, tempat kerja 75 persen work from home dan juga terkait dengan restoran 25 persen sampai dengan jam 17.00, dan sisanya adalah di take away,” kata Airlangga dalam Konferensi pers Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Luar Jawa-Bali, disiarkan di YouTube Perekonomian RI, Rabu (7/7/2021).
Sementara untuk layanan makanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Sedangkan restoran yang hanya melayani pesan-antar dapat beroperasi selama 24 jam.
Selain restoran, terdapat pembatasan kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal yang diperbolehkan beroperasi hingga pukul 17.00 waktu setempat dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, disertai pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen.
“Pusat perbelanjaan atau mal dan toko itu ditutup jam 17.00 dan kegiatan-kegiatan lain juga dibatasi sesuai dengan instruksi Mendagri,” imbuhnya.
Pengetatan itu dilakukan lantaran kasus covid-19 di luar Jawa-Bali naik 34 persen. Dimulai dari Aceh hingga Sumatera Utara, kenaikannya bervariasi dan yang menjadi perhatian daripada Pemerintah adalah daerah Bangka Belitung, Bengkulu, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Lampung, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.
“Melihat jumlah kasus aktif covid-19 di luar jawa-bali kenaikannya itu 34 persen, kita lihat mulai dari Aceh sampai dengan Sumatera Utara kita melihat ada kenaikan yang bervariasi dan yang menjadi perhatian pemerintah adalah yang di highlight,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Dia, pemerintah telah menegaskan tanggal 6-20 Juli 2021 dilakukan pengetatan PPKM Mikro. Disamping itu, dia meminta agar seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk mengalokasikan anggarannya untuk kebutuhan penanganan covid-19.
“Sekali lagi kami meminta kepada seluruh gubernur dan juga dari Bupati walikota untuk mengalokasikan anggarannya sebesar 8 persen untuk kebutuhan covid-19 dan untuk meningkatkan kapasitas rumah sakit di mana di luar Jawa in,” pungkasnya.
Advertisement
PPKM Mikro Luar Jawa-Bali, Pemerintah Batasi Operasional Restoran sampai jam 5 Sore
Pemerintah memperketat penerapan PPKM Mikro untuk 43 kabupaten dan kota di luar Pulau Jawa dan Bali hingga 20 Juli 2021. Pengetatan pembatasan ini dilakukan lantaran 43 daerah ini masuk kategori asesmen level 4 situasi pandemi Covid-19.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan, ada tiga faktor yang menentukan asesmen level daerah-daerah tersebut wajib siaga Covid-19.
"Yang pertama adalah kasus konfirmasi, kemudian jumlah pasien yang dirawat, dan jumlah angka kematian. Apabila terdapat salah satu elemen yang meningkat pada tiga hal tersebut, maka level asesmennya diangkat," kata Dante, seperti dikutip Selasa (6/7/2021).
Guna mengatasi penyebab pertama, ia menyatakan, jumlah pengetesan (testing) perlu diperbanyak untuk menurunkan kasus konfirmasi Covid-19 di 43 wilayah yang terkena pengetatan PPKM Mikro.
"Untuk meningkatkan jumlah testing, kita bisa lakukan distribusi pemeriksaan laboratorium di daerah di Pulau Jawa tersebut, antara lain dengan melakukan distribusi Reagen PCR dan distribusi rapid Antigen," bebernya.
Terkait jumlah pasien yang dirawat, Dante melanjutkan, kapasitas tempat tidur harus ditambah di tiap rumah sakit. Menurut catatannya, pemerintah saat ini telah menambah 13-35 persen jumlah tempat tidur untuk pasien Covid-19 di luar Jawa dan Bali.
"Ini tergantung pada level of assesment daerah setempat, kalau tinggi misal level 4 maka bed capacity-nya harus ditambah hingga 40-50 persen. Terutama untuk beberapa tempat yang memerlukan," jelas Dante.