Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan geram ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa, 6 Juli 2021 di sejumlah perkantoran Ibu Kota saat masa PPKM Darurat.
Hal itu lantaran Anies menemukan seorang ibu hamil yang kedapatan tengah bekerja dari kantor atau work form office (WFO) di masa PPK Darurat di perusahaan PT Equity Life Indonesia. Anies pun langsung menegur pimpinan perusahaan tersebut.
Advertisement
"Kenapa dilanggar? Setiap hari kita nguburin orang, Pak. Bapak ambil tanggung jawab, semua buntung Pak, enggak ada yang untung. Apalagi ada ibu hamil masuk," kata Anies dalam unggahannya di akun Instagram @aniesbaswedan pada Selasa, 6 Juli 2021.
Anies pun meminta pemilik perusahaan non-esensial dan kritikal memiliki rasa tanggung jawab kepada karyawannya saat pelaksanaan PPKM Darurat.
Sebab, berdasarkan aturan yang ada, pegawai perusahaan tersebut harus melakukan pekerjaannya di rumah atau work from home (WFH) 100 persen.
"Pemilik-pemiliknya (perusahaan) harus bertanggung jawab, jangan pemiliknya berlindung di rumah, isolasi di rumah, sebuah langkah yang benar tapi pekerjanya disuruh berangkat kerja," kata Anies.
Berikut 6 fakta terkait kegeraman Anies saat sidak ke perusahaan di masa PPKM Darurat dihimpun Liputan6.com:
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tegaskan soal Nyawa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama jajarannya melakukan sidak di sejumlah perusahaan saat pelaksanaan PPKM Darurat. Berdasarkan aturan, kantor di bidang non-esensial wajib 100 persen kerja dari rumah (work from home).
Sidak tersebut diunggah dalam akun Instagram @aniesbaswedan pada Selasa, 6 Juli 2021. Kala itu, Anies mendatangi Gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat.
Saat di memasuki kantor PT Ray White Indonesia, Anies sempat menanyakan di mana HRD dan manajer perusahaan kepada salah satu karyawan yang ada di lokasi.
"Mana HRD-nya?" tanya Anies.
Saat bertemu dengan wanita yang diyakini sebagai HRD, Anies meminta agar perusahaan tidak egois. Sebab, Pemprov DKI Jakarta setiap harinya terus berupaya menyelamatkan banyak nyawa akibat terpapar Covid-19.
"Ini bukan soal pelanggaran aturan nama ibu siapa? Ibu Diana dan perusahaan ibu tidak bertanggung jawab," ucap Anies.
"Ini bukan soal untung rugi. Ini soal nyawa. Kita ini mau nyelametin nyawa orang dan orang-orang seperti ibu ini yang egois. Ini pekerja pekerja ikut aja," lanjut Anies.
Advertisement
Minta Kantor Pulangkan Karyawan dan Tutup Sementara Waktu
Anies pun meminta agar para karyawan dipulangkan sesuai aturan yang ada.
"Sekarang tutup kantor yah dan katakan pada semua pulang taati aturan. Mengerti?" ucap dia.
Para petugas langsung memberikan sanksi dan penempelan informasi bahwa kantor tersebut ditutup untuk sementara waktu.
Temukan Ibu Hamil ke Kantor, Tegur Manajer
Selanjutnya Anies juga melakukan sidak ke PT Equity Life Indonesia. Dia pun langsung menegur pimpinan perusahaan tersebut.
Anies juga mempertanyakan salah seorang karyawan yang tengah mengandung tetap bekerja di kantor saat PPKM darurat.
"Kenapa dilanggar? Setiap hari kita nguburin orang pak. Bapak ambil tanggung jawab, semua buntung pak enggak ada yang untung. Apalagi ada ibu hamil masuk," kata Anies.
Dia sangat menyesalkan adanya perusahaan yang memaksa karyawanya yang tengah hamil untuk bekerja ke kantor. Anies menyebut risiko wanita hamil terpapar sangat tinggi saat pandemi Covid-19.
Kekecewaan Anies pun juga disampaikan langsung kepada pemimpin HRD perusahaan tersebut.
"Saya sampai tegur tadi manajer human resources-nya, seorang ibu yang menjadi manajer HRD. Saya katakan harusnya seorang ibu lebih sensitif, lindungi perempuan, lindungi ibu hamil, tidak seharusnya mereka berangkat bekerja seperti ini," papar Anies.
Advertisement
Tegaskan Seluruh Perusahaan Harus Bertanggung Jawab pada Karyawannya
Anies lantas meminta pemilik perusahaan non-esensial dan kritikal memiliki rasa tanggung jawab kepada karyawannya saat pelaksanaan PPKM Darurat.
Sebab berdasarkan aturan yang ada, pegawai perusahaan tersebut harus melakukan pekerjaannya di rumah atau work from home (WFH) 100 persen.
"Pemilik-pemiliknya (perusahaan) harus bertanggung jawab, jangan pemiliknya berlindung di rumah, isolasi di rumah, sebuah langkah yang benar tapi pekerjanya disuruh berangkat kerja," kata Anies.
Hal tersebut berdasarkan hasil sidak di Gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat. Anies menemukan sejumlah perusahaan non-esensial masih meminta karyawannya untuk bekerja di kantor.
"Ini adalah orang-orang yang tidak bertanggung jawab, orang-orang yang memilih untuk membuat karyawannya ambil risiko, tadi langsung kantornya suruh tutup semua karyawan harus pulang," ucap dia.
Selain itu, Anies memastikan perusahaan tersebut juga akan diproses hukum karena telah melanggar aturan pencegahan wabah.
"Dari kepolisian akan memproses secara pidana, karena mereka melanggar undang-undang wabah," tegas Anies.
PT Equity Life Angkat Bicara
PT Equity Life Indonesia angkat bicara setelah disidak oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa, 6 Juli 2021. Hal tersebut berdasarkan unggahan pada akun instagram @equitylifeindonesia.
Dalam unggahan tersebut pihak Equity Life menyatakan pihaknya mengikuti aturan PPKM darurat yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Yakni mengizinkan karyawan sektor esensial bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Selain itu, pihak Equity Life menyatakan perusahaannya termasuk dalam sektor keuangan non bank yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Untuk itu, kami tetap membuka kantor pemasaran dan layanan di seluruh Indonesia secara terbatas di masa PPKM ini," kata Corporat Communication Equity Life Yuliarti.
Advertisement
Instruksi Hipmi
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) manyatakan sudah mengintruksikan seluruh jajarannya yang bergerak di luar sektor non esensial untuk melakukan Work Form Home (WFH).
Hal ini menyusul sidak yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di sejumlah perusahaan saat pelaksanaan PPKM Darurat.
Adapun kebijakan WFH 100 persen bagi perusahaan nonesensial sesuai dengan instruksi kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Maysarakat atau PPKM Darurat.
Dalam kebijakan PPKM Darurat seluruh pegawai kantor yang tidak masuk dalam kategori sektor essential diberlakukan untuk bekerja dari rumah 100 persen. Sementara bagi pekerjaan yang masuk dalam kategori essential, diberlakukan bekerja di kantor dengan kapasitas 50 persen saja.
Adapun sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
"HIPMI sudah menginstuksikan seluruh jajaran, agar mematuhi kebijakan pemerintah. Seluruh kantor yang non esensial, membuat kabijakan work from home (WFH)," kata Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi, Ajib Hamdani kepada Merdeka.com.
Dia mengatakan, seluruh kegiatan seperti di Kantor Sekretariat Hipmi berada di Sahid Sudirman Center juga sudah diberlakukan WFH secara penuh.
Sebab, Hipmi menyadari bahwa PPKM darurat ini sangat penting memutus rantai penyebaran covid yang sedang mengganas.
"Perlu dukungan dari semua stakeholders agar program pemerintah ini berhasil, termasuk dari pengusaha dan masyarakat," jelas dia.
Menurutnya dukungan dari seluruh stakeholders penting. Apalagi target pemerintah adalah awal tahun 2022 bisa tercapai herd immunity, dengan lebih dari 70 persen masyarakat sudah divaksin.
Ajib menambahkan, untuk kegiatan-kegiatan keorganisasian, HIPMI juga menyarankan untuk membatasi, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta kombinasi offline dan online. Sehingga kegiatan keorganisasian tetap jalan, tetap sesuai dengan program pemerintah.
Daftar 122 Kota / Kabupaten Terapkan PPKM Darurat Jawa Bali
Advertisement