Syarat Layanan Vaksinasi COVID-19 bagi Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

Ada 11 stasiun kereta api yang menyediakan layanan vaksinasi COVID-19 gratis.

oleh Asnida Riani diperbarui 07 Jul 2021, 18:02 WIB
Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan kereta api jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (4/7/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatalkan perjalanan 44 kereta api (KA) selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Selama PPKM Darurat, yakni pada 3--20 Juli 2021, calon penumpang kereta api jarak jauh wajib melampirkan bukti telah divaksin COVID-19, minimal dosis pertama. Karenanya, PT. KAI menyediakan layanan vaksinasi COVID-19 gratis di 11 stasiun.

Menikmati layanan tersebut, pihaknya menginformasikan syarat dan ketentuan dalam menikmati layanan vaksinasi gratis melalui unggahan akun Instagram-nya, Selasa, 6 Juli 2021. Pertama, calon penumpang kereta api jarak jauh harus berusia 18 tahun ke atas.

Kemudian, menunjukkan kode booking yang sudah dibayar maupun tiket kereta api antar-kota yang berlaku. Ketiga, memiliki KTP, mengingkat NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi COVID-19.

Selanjutnya, calon penumpang akan diminta datang H-1 sebelum keberangkatan. Terakhir, bagi ibu hamil, mereka akan mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan menyatakan kesediaan untuk divaksin COVID-19.

Stasiun-stasiun yang melayani vaksinasi COVID-19, yakni Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Bandung, Stasiun Cirebon, Stasiun Semarang Tawang, Stasiun Purwokerto, Stasiun Yogyakarta, Stasiun Solo Balapan, Stasiun Madiun, Stasiun Malang, dan Stasiun Jember.

Kendati sudah menerima vaksin, setidaknya dosis pertama, pihaknya mengingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, termasuk selama berada dalam perjalanan kereta api. Kanal News Liputan6.com melaporkan, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan, selain bukti vaksin, ada lagi dokumen yang harus dipenuhi.

Calon penumpang kereta api jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Prasyarat tambahan keberangkatan, kata Eva, ditetapkan untuk mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran COVID-19 di sektor transportasi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pengecualian Syarat Perjalanan

Calon penumpang berjalan di peron untuk menaiki kereta api jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (4/7/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatalkan perjalanan 44 kereta api (KA) selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Eva menjelaskan, bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan layanan kereta api jarak jauh. Namun, mereka wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis disertai surat negatif RT-PCR atau tes antigen yang masih berlaku.

Selain itu, calon penumpang di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian, untuk calon penumpang di bawah lima tahun, tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau tes antigen.

"Seluruh ketentuan yang diterapkan pada masa PPKM Darurat mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI No 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021," tuturnya.


Layanan Tes Antigen

Calon penumpang melakukan pengambilan sampel antigen di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (4/7/2021). PT KAI (Persero) membatalkan perjalanan 44 kereta api terdiri dari 30 KA jarak jauh dan 14 KA lokal selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Setidaknya ada 40 stasiun yang menyediakan layanan tes antigen, yakni Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, dan Lempuyangan.

Juga, Stasiun Solo Balapan, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Medan, Kertapati, Lahat, dan Lubuk Lingga.

Bagi calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan yang telah ditetapkan, mereka tidak akan diperbolehkan naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen. KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk kereta api jarak jauh.


Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali

Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya