Liputan6.com, Cirebon - Pemerintah Kabupaten Cirebon akan menindak tegas tiap pelanggar PPKM Darurat. Bahkan petugas tak segan untuk langsung memberikan denda di tempat kepada para pelanggar.
Pada hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, Rabu (7/7/2021), terpantau petugas menjaring 40 warga yang kedapatan tidak memakai masker di luar rumah. Mereka langsung diseret ke meja hijau dan divonis membayar denda Rp30 ribu.
Baca Juga
Advertisement
Selain itu, ada 12 pelaku usaha yang turut disidang di tempat lantaran melanggar aturan PPKM Darurat. Mereka divonis denda Rp200-300 ribu dan harus langsung membayarnya di tempat.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, penindakan tersebut diberlakukan sejak kemarin, Selasa (6/7/2021). Tahapan sosialisasi dan imbauan dilaksanakan pada tiga hari pertama PPKM Darurat.
"Kita lakukan penindakan, baik kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan maupun pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM darurat," kata Arif Budiman, Rabu (7/7/2021).
Dalam persidangan terhadap pelanggar PPKM, satgas Covid-19 melibatkan pihak pengadilan, kejaksaan, dan Bank BJB untuk pembayaran dendanya. Sehingga benar-benar menerapkan one day service.
Penegakan hukum yustisi itu bertujuan memberi efek jera sehingga masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Humanis
Arif juga memastikan penegakan hukum pelanggaran PPKM mengedepankan sisi humanis. Para petugas melakukan penindakan kepada yang terjaring operasi yustisi diminta santun.
Arif berharap, penindakan tersebut dapat membangun kesadaran masyarakat Kabupaten Cirebon dalam mematuhi protokol kesehatan.
"Tujuannya mengetuk hati masyarakat sehingga menyadari kesalahannya kemudian bersimpati dan akhirnya berpartisipasi aktif menyukseskan PPKM darurat untuk menekan penyebaran Covid-19," kata Arif Budiman.
Menurutnya, pola penegakan hukum itupun bersifat stasioner untuk mengecek kepatuhan masyarakat yang beraktivitas di jalanan mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, patroli pemantauain PPKM darurat juga rutin dilaksanakan hingga 20 Juli 2021 mendatang.
"Kegiatan patroli juga menyisir sektor esensial dan nonesensial yang tidak mematuhi aturan PPKM darurat. Misalnya, pembatasan jumlah pengunjung dan hanya melayani pemesanan take away untuk pelaku usaha kuliner," sambung Arif.
Advertisement