Catat, Ini 13 Daftar Stasiun KA yang Layani Vaksinasi Covid-19 Gratis

KAI menyediakan layanan Vaksinasi Covid-19 Gratis di 13 Stasiun khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh per hari ini, 7 Juli 2021.

oleh Ika Defianti diperbarui 07 Jul 2021, 18:01 WIB
Calon penumpang kereta antre untuk menerima suntikkan vaksin COVID-19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (4/7/2021). PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta membuka layanan vaksinasi Covid-19 bagi penumpangnya di Stasiun Gambir dan Pasar Senen mulai Sabtu, 3 Juli 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - PT KAI melakukan penambahan stasiun untuk pelayanan vaksinasi Covid-19 gratis untuk pelanggan kereta api (KA) jarak jauh. Sudah ada 13 stasiun yang membuka layanan vaksinasi gratis.

"Per 7 Juli 2021, KAI menyediakan layanan Vaksinasi Covid-19 Gratis di 13 Stasiun khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang ingin melengkapi persyaratan naik KA pada masa PPKM Darurat," kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Rabu (7/7/2021).

Syarat untuk mengikuti Vaksinasi Covid-19 Gratis ini yaitu harus berusia 18 tahun ke atas, menunjukkan kode booking tiket yang sudah dibayar atau tiket KA Jarak Jauh yang berlaku, memiliki KTP, dan datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api.

Khusus bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin di stasiun setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksin Covid-19.

Berikut 13 stasiun yang telah membuka layanan fasilitas vaksinasi Covid-19:

1. Stasiun Gambir

2. Stasiun Pasar Senen

3. Stasiun Bandung

4. Stasiun Cirebon

5. Stasiun Semarang Tawang

6. Stasiun Purwokerto

7. Stasiun Yogyakarta

8. Stasiun Solo Balapan

9. Stasiun Madiun

10. Stasiun Jember

11. Stasiun Surabaya Gubeng

12. Stasiun Pasar Turi

13. Stasiun Malang.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Pemberlakuan PPKM Darurat

Sebelumnya, pemerintah memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Dalam penerapannya, terdapat beberapa cakupan pengetatan aktivitas yang harus ditaati masyarakat, termasuk dalam bepergian.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, petunjuk teknis syarat perjalanan ini disusun Kementerian Perhubungan dengan mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.

"Merujuk SE Satgas Covid-19 No. 14 tahun 2021, Kemenhub telah menerbitkan beberapa SE di sektor darat, laut, udara, dan perkerataapian. Pemberlakuannya pada 5 Juli, dengan tujuan memberi kesmepatan bagi operator untuk dapat mempersiapkan," katanya dalam konferensi pers, Jumat 2 Juli 2021.

Secara rinci, syarat perjalanan saat PPKM Darurat tersebut diatur sesuai dengan moda transportasinya, baik di wilayah Jawa dan Bali atau dari/menuju Jawa dan Bali.

Untuk moda transportasi udara, wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes negatif PCR 2x24 jam. Untuk transportasi laut, kereta api, darat, dan angkutan penyebrangan wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil PCR negatif 2x24 jam atau hasil antigen negatif 1x24 jam.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya