Kakak Beradik di Pekanbaru Terlibat Peredaran 108 Kilogram Sabu dari Malaysia

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap kakak beradik karena terlibat peredaran 108 kilogram sabu dari Malaysia.

oleh M Syukur diperbarui 09 Jul 2021, 21:00 WIB
Konferensi pers pengungkapan 108 kilogram sabu oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap kakak beradik, BO dan BY, di Jalan Paus, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Keduanya terlibat peredaran 108 kilogram sabu dari Malaysia.

Kepala Polda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menyatakan, kedua warga Pekanbaru itu merupakan kurir sabu yang dipekerjakan dua narapidana di Lapas Bangkinang inisial RI dan Lapas Gobah inisial RO. Mereka berkomunikasi melalui telepon.

"Para tersangka sudah ditangkap berkat kerja sama dengan pihak Lapas," kata Agung didampingi Kabid Humas Komisaris Besar Sunarto dan Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Victor Siagian, Rabu siang, 7 Juli 2021.

Agung menjelaskan, pengungkapan peredaran narkoba terbesar di Riau ini masih ada kaitannya dengan penangkapan tersangka di Kota Dumai. Kala itu, petugas menyita 17 kilogram sabu dari seorang tersangka.

"Dari 17 kilo ini dikembangkan lagi sehingga didapatkan sabu 108 kilo ini," kata Agung.

Agung menerangkan, 108 kilogram sabu itu dipasok dari Malaysia setelah dipesan oleh narapidana di kedua Lapas tadi. Sabu yang masuk di daerah Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis itu disebar ke sejumlah lokasi.

Penempatan sabu jauh dari pantauan masyarakat karena ada di semak-semak. Kedua kakak beradik tadi menjemput memakai mobil dan mengambil 38 kilogram terlebih dahulu.

"Keduanya tertangkap di Jalan Paus, Rumbai dan petugas menemukan sabu tadi dalam karung," jelas Agung.

 

Simak video pilihan berikut ini:


Bayaran Ratusan Juta

Konferensi pers pengungkapan 108 kilogram sabu oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Dari pengakuan keduanya, petugas menyisir beberapa lokasi, baik di Pekanbaru ataupun Bengkalis. Petugas menemukan tempat penyimpanan berbeda dengan total 108 kilogram sabu tadi.

Agung menyebut kedua kakak beradik ini masih menunggu perintah kepada siapa sabu tadi diantarkan. Penerima ini masih dilacak, bisa jadi dari Pekanbaru ataupun daerah lain di Pulau Sumatra ataupun Jawa.

"Karena Riau ini menjadi daerah transit untuk dibawa ke daerah lain," sebut Agung.

Agung menyebut dua narapidana tadi tertangkap setelah berkoordinasi dengan pihak Lapas. Blok khusus narapidana kasus narkoba yang dibuat Lapas membuat polisi terbantu menangkap pengendalinya.

Sementara itu, Victor menyebut kedua kakak beradik yang menjadi kurir sudah pernah menjemput sabu dari Bengkalis untuk dibawa ke Pekanbaru. Jumlahnya saat itu 4 kilo dengan upah Rp20 juta.

Untuk yang kedua ini, sambung Victor, keduanya belum menerima upah. Keduanya hanya dibekali uang jalan agar penjemputan sabu berjalan lancar.

"Upahnya diterima kalau sabu sudah diterima pemesan, satu kilo dijanjikan upah Rp5 juta," kata Victor.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman mati, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya