Liputan6.com, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Riau tengah menyusun dakwaan kejahatan perbankan yang dilakukan tiga pimpinan cabang Bank Riau Kepri. Dalam dua pekan ke depan, berkas tiga tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Di persidangan nanti, JPU bakal membacakan secara rinci kejahatan perbankan yang dilakukan tersangka. Tak menutup kemungkinan akan terungkap petinggi lainnya di bank pelat merah itu yang terlibat.
Baca Juga
Advertisement
Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto menjelaskan, JPU dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru juga dilibatkan untuk menyidangkan terdakwa. Pasalnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti di sana.
"Masing-masing tersangka berinisial H, MJ dan NCAN, pimpinan cabang dan pimpinan cabang pembantu bank plat merah di Riau," kata Raharjo, Rabu siang, 7 Juli 2021.
Raharjo menjelaskan, Kejati Riau menerima pemberitahuan penetapan tersangka pegawai Bank Riau Kepri dari penyidik pada 6 Mei 2021. Berikutnya pada 16 Mei 2021, penyidik melimpahkan berkas ke jaksa peneliti atau tahap satu.
Simak video pilihan berikut ini:
Perjalanan Kasus
Selanjutnya pada 31 Mei 2021, jaksa meneliti memberikan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi (P-19). Penyidik melengkapi petunjuk dan mengirim berkas lagi pada 21 Juni.
"29 Juni 2021 dinyatakan lengkap (P-21) lalu tahap dua di Kejari Pekanbaru, berkasnya saat ini ada di JPU untuk menyusun dakwaan," jelas Raharjo.
Raharjo menyebut penyidik memeriksa sejumlah saksi dalam kejahatan perbankan. Selain petinggi di Bank Riau Kepri, penyidik juga meminta keterangan ahli perbankan.
"Ahli perbankan menyatakan kasus ini memenuhi syarat sebagai kejahatan perbankan," ucap Raharjo.
Raharjo menjelaskan, tersangka MJ merupakan Kepala Cabang Bank Riau di Kabupaten Indragiri Hilir, H merupakan Kepala Cabang di Teluk Kuantan dan NCAN sebagai Kepala Cabang Pembantu di Rokan Hilir.
Advertisement
Permainan dengan Pialang Asuransi
Ketiga tersangka itu diduga menerima komisi 10 persen dari dana asuransi hasil pemotongan pinjaman kredit konsumen. Ketiganya bekerja sama dengan perusahaan pialang asuransi.
"Tersangka memegang ATM dari perusahaan pialang asuransi dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Raharjo.
Raharjo tak menyebut berapa komisi yang diterima ketiga tersangka dari perusahaan pialang asuransi tersebut, apakah mencapai ratusan juta tiap bulannya. Menurut Raharjo, hal itu sudah masuk materi yang baru dibuka di pengadilan.
"Termasuk dari tahun berapa ketiga tersangka menerima fee ini, nanti di pengadilan," kata Raharjo.
Atas perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 49 ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Informasi dirangkum, pemotongan ini dilakukan kepada setiap konsumen kredit di Bank Riau Kepri. Rata-rata merupakan pegawai negeri sipil yang wajib memiliki rekening di bank pelat merah itu.
Dalam setiap peminjaman, ada pemotongan dua kali. Pemotongan pertama ada 10 persen dan masuk sebagai pendapatan di bank tersebut.
Pemotongan kedua juga bernilai 10 persen dengan dalih biaya asuransi. Pemotongan ini melibatkan sebuah perusahaan pialang asuransi. Dari pemotongan ini, pimpinan cabang mendapatkan komisi dan dibuatkan ATM oleh pialang untuk pemakaian pribadi.