Serba Serbi Tentang PPKM Darurat di Jakarta

Kebijakan PPKM Drurat tersebut diambil setelah memantau pergerakan kasus Covid-19 yang terus menanjak dari hari ke hari dan mulai diberlakukan mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021 mendatang.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jul 2021, 06:36 WIB
Pengemudi ojek daring melintas lokasi penyekatan di Jalan Lenteng Agung Raya, Jakarta, Selasa (6/7/2021). Petugas hanya mengizinkan warga yang memiliki kepentingan esensial atau mendesak bisa melintas jalan Lenteng Agung Raya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan mengambil langkah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Kebijakan PPKM Darurat tersebut diambil setelah memantau pergerakan kasus Covid-19 yang terus menanjak dari hari ke hari dan mulai diberlakukan mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021 mendatang.

Kebijakan itu memiliki sejumlah turunan aturan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali.

Salah satu poin dalam aturan tersebut adalah mengatur akvitas pegawai di perkantoran. Ada sejumlah kategori di mana perkantoran boleh beraktivitas secara penuh, setengah, atau semua karyawan dialihkan bekerja dari rumah.

Di hari pertama PPKM Darurat diterapkan, kemacetan mengular panjang di titik penyekatan menuju Jakarta.

Warga masih mencoba peruntungan lolos penyekatan sehingga bisa sampai ke Ibu Kota. Melihat kendaraan sudah mengular panjang, petugas yang berjaga langsung mengurai.

Kemacetan panjang di titik penyekatan juga terlihat di hari pertama kerja saat PPKM Darurat. Mulai di titik penyekatan tol dalam kota, jalan jalan utama penyekatan, hingga jalan kecil. Penyekatan memang membuat mereka harus ngantor coba mencari jalan tikus untuk masuk ke Jakarta.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji mengatakan, kemacetan yang terjadi bukti masih banyak perusahaan di Jakarta yang tidak mengikuti aturan dengan memberlakukan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Dia menambahkan, perusahaan yang tidak mengikuti aturan PPKM Darurat membuat petugas yang berjaga di titik penyekatan kewalahan.

Setelah kejadian itu, muncul desakan agar kepala daerah dan petugas terkait melakukan razia pada perusahaan-perusahaan yang tidak masuk sektor essensial dan critical tetapi memberlakukan kerja dari kantor atau work from office (WFO).

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sidak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Perkantoran

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyidak perusahaan pelanggar PPKM Darurat. (Foto: Instagram @aniesbaswedan)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua perusahaan yang kedapatan masih memberlakukan kerja dari kantor atau work from office (WFO) saat PPKM Darurat. Bahkan di salah satu perusahaan itu, ada yang mempekerjakan karyawan hamil.

"Ini bukan soal untung rugi. Ini soal nyawa, yah. Kita ini mau nyelametin nyawa orang dan orang-orang seperti ibu ini yang egois. Ini pekerja pekerja ikut aja," tegur Anies yang dikutip lewat Instagram miliknya pada Selasa, 6 Juli 2021.

Usai menegur, Anies didampingi Satpol PP akan memproses kantor tersebut dengan memberikan sanksi administrasi dan penempelan informasi bahwa kantor tersebut ditutup sementara waktu.

Tidak hanya dua kantor yang sidak Anies memberlakukan WFO, kepada merdeka.com, seorang pekerja mengaku terpaksa masuk kantor.

Padahal, salah satu rekannya sudah ada yang terpapar Covid-19. Pekerja itu tetap masuk kantor untuk menggantikan pekerjaan temannya walaupun rasa takut menghinggap.

"Jelaslah (takut), kan saya punya keluarga, saya punya anak. Saya punya keluarga," kata karyawan tersebut.

Diakuinya, tidak semua karyawan masuk ke kantor sebab sebagian WFH. Perusahaan tersebut memberlakukan jadwal WFO dan WFH secara bergantian. Dia juga tidak tahu berapa pastinya. Tapi kemungkinan, belum 25 persen pemberlakukan WFH.

"Ya ngikutin apa kata kantor sih. Ya kalau memang bisa nurut dengan lu harus WFH, ya kita ngikut, cuman karena tuntutannya harus seperti itu, ya bingung juga," kata dia.

Dia menyadari pemberlakukan WFH dan WFO sangat berpengaruh dengan kondisi perusahaan. Kemungkinan, jika memberlakukan WFH secara penuh, pemasukan perusahaan sedikit berkurang.

"Karena mungkin berasa kali ya kalau WFH itu, pemasukan juga berkurang. Maksudnya ketika kamu WFH, kantor juga harus bersedia menambal keuangan mereka atau apa perbulannya, harus sudah merelakan itu. Ketika mereka gak rela, ya kamu akan dipaksa untuk WFO," jelas dia.

 


Aturan Bekerja selama PPKM Darurat Dinilai Multitafsir

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyaluran bantuan sosial tunai (BST). (Dokumentasi Pemprov DKI)

Pakar Epidemiologi dari Universitas Griffith, Australia Dicky Budiman menilai, aturan bekerja salama PPKM darurat menimbulkan banyak pemahaman atan multitafsir. Aturan itu seperti WFH 100 persen, kecuali yang sektor esensial ini bisa menimbulkan multitafsir.

"Saya menangkap potensi multitafsir dari WFH 100 persen kecuali yang esensial. Kecualinya itu yang banyak banget nah itu potensi yang multitafsir itu yang terjadi saat ini," kata Dicky.

Karena aturan yang dia nilai multitafsir itu, akhirnya PPKM darurat tidak optimal, sebab masih banyak perkantoran yang melanggar.

"Akhirnya kita jadi tidak mengoptimalkan pembatasan mobilitas interaksi dan aktivitas manusia itu yang malah disalah manfaatkan," ucap Dicky..

Ditambah, pimpinan perusahaan atau pengusaha yang cuek terhadap sekitar. Di mana, kata dia, perusahaannya bisa menerapkan WFH 100 persen tapi dia melanggar dengan alasan yang masuk kantor hanya 20 persen.

"Ketika sebetulnya kondisi kantornya bisa 100 persen WFH dia tetap aja ada 20 persen dia pakai. Itu karena nggak punya kepekaan krisis, nggak punya kepekaan sosial dan dia nggak punya empati ini yang harus diberi sanksi yang begini," terang Dicky.

Kepada pemimpin-pemimpin yang seperti itu, sambung Dicky, harus diberi sanksi tegas. Karena dia sudah melanggar ketentuan. Sehingga bisa menghambat pengendalian pandemi ini.

"Merugikan bukan hanya pekerjanya tapi pengendalian pandemi ini karena mereka mementingkan diri sendiri," kata dia

Dia juga mengingatkan zona merah bukan hanya di Jakarta. Jakarta, kata dia, pengendalian Covid-19nya sudah cukup baik.

Mulai dari fasilitas kesehatannya sampai vaksinasi Covid-19. Namun, Dicky mengkhawatirkan daerah di luar Jakarta yang pasti tingkat pelanggarannya lebih tinggi.

"Saya malah mengkhawatirkan luar Jakarta dan dengan adanya pelanggaran ini akan menurunkan efektivitas dari PPKM darurat ini yang kita tau itu pun belum dalam kondisi ideal," katanya.

 


Pandemi buat Perusahaan Bak Buah Simalakama

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengunjungi toko roti legendaris Maison Weiner di kawasan Senen, Jakarta Pusat. (dok. Instagram @aniesbaswedan/https://www.instagram.com/p/CMKJ5OTAqJI/)

Sosiolog UNAS Sigit Rochadi menilai, sejumlah perusahaan terpaksa memberlakukan WFO karena mereka tidak ingin pemasukan berkurang. Kalau itu terjadi, tentu berimbas pada pemecatan karyawan.

Sigit mengibaratkan kondisi perusahaan saat ini seperti memakan buah simalakama. Perusahaan nonesensial seperti serba salah. Jika mengikuti aturan sepenuhnya, berarti tidak ada produksi. Imbasnya, tidak ada penjualan dan tidak ada pemasukan.

"Tidak taat aturan perusahaan, terkena sanksi bahkan penutupan usahanya. Tetapi pengusaha tetap harus keluar uang membayar gaji buruh, pajak, biaya operasional seperti listrik dan lain sebagainya," kata Sigit.

Alhasil, Sigit menambahkan, perusahaan-perusahaan tersebut menyiasatinya dengan kucing-kucingan dengan petugas agar karyawan tetap masuk.

Para karyawan juga tidak mungkin berani menentang perintah atasan karena akan berimbas pada kehilangan pekerjaan. Kejadian ini menjadi penyebab PPKM darurat tidak efektif.

Selain itu, tambahnya, selama PPKM darurat masih banyak toko dan perusahaan yang masih buka. Bahkan masih ada kepadatan kendaraan di berbagai ruas jalan.

"Terbukti ancaman pemerintah tidak menakutkan karyawan, yang dia takuti adalah melanggar perintah bosnya," ucap Sigit.

Menurut Sigit, untuk menyiasati masalah ini, pemerintah sebisa mungkin memberikan bantuan bagi perusahaan-perusahaan nonesensial yang sangat membutuhkan.

"Sebaiknya ada insentif dari pemerintah seperti pengurangan pajak, menurunkan biaya listrik atau BBM," tegas Sigit.

 

Reporter : Syifa Hanifah, Fellyanda Suci Agiesta, Lia Harahap

Sumber : Merdeka


Daftar 122 Kota / Kabupaten Terapkan PPKM Darurat Jawa Bali

Infografis Daftar 122 Kota / Kabupaten Terapkan PPKM Darurat Jawa Bali. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya