Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Tangerang meminta seluruh perusahaan nonesensial di daerah itu mematuhi aturan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama penerapan Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan penularan COVID-19.
"Kita imbau kepada perusahaan agar mematuhi aturan yang ditetapkan selama PPKM Darurat. Karena Disnaker akan melakukan pengawasan lapangan dan memberikan sanksi jika ada yang melanggar," kata Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah di Tangerang, Rabu 7 Juli 2021.
Advertisement
Ia mengatakan aturan mengenai pembatasan jumlah karyawan maupun pegawai itu upaya pemerintah menekan laju penyebaran COVID-19 yang semakin bertambah setiap harinya.
Oleh karena itu, semua pihak, termasuk pengusaha, diharapkan dapat mengikuti aturan PPKM Darurat agar kasus COVID-19 dapat ditekan dan aktivitas kembali membaik.
Terkait dengan penerapan WFH bagi pegawai Pemkot Tangerang, ia juga menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang tak termasuk dalam kategori pelayanan publik.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Operasi Aman Bersama
Pegawai didorong untuk melaksanakan Operasi Aman Bersama berupa pengawasan terhadap aktivitas warga yang melanggar aturan protokol kesehatan, seperti tak menggunakan masker.
"Untuk OPD yang pelayanan publik tetap ada namun jumlahnya dibatasi, sedangkan OPD yang nonesensial akan didorong melakukan kegiatan pengawasan lapangan," ujarnya yang dikutip dari Antara.
Advertisement