Pos Penyekatan PPKM Darurat Jawa-Bali Ditambah Lagi, Jadi 651 Titik

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menambah pos penyekatan di masa PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

oleh Arief Aszhari diperbarui 08 Jul 2021, 11:03 WIB
Petugas dari Korps Brimob melakukan penyekatan di Jalan Lenteng Agung Raya, Jakarta, Selasa (6/7/2021). Penyekatan dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga selama pemberlakukan PPKM Darurat se Jawa-Bali 3-20 Juli 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menambah pos penyekatan di masa PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Jika sebelumnya terdapat 407 titik dan kini menjadi 651 titik.

"Jumlahnya 651 titik penyekatan, dan ini terus dinamis. Di hari pertama operasi ada 407, tetapi terus tiap hari, jajaran dan kewilayahan mengevaluasi,” ungkap Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan dalam sebuah diskusi webinar, dilansir dari laman resmi NTMC Polri, Kamis (8/7/2021).

Lanjutnya, dalam lima hari pelaksanaan PPKM Darurat, pihak kepolisian terus melakukan evaluasi. Jadi, proses penyekatan dan pemeriksaan kelengkapan administrasi tidak bertumpuk di satu titik. Penambahan titik penyekatan ini juga, mampu mengurangi kepadatan antrean kendaraan, dan mobilitas warga juga terus berkurang.

"Kalau yang ditutup hanya di perkotaan-perkotaan. Dari hulunya tidak dicegah, ini sama saja. Oleh karenanya mulai dari kemarin dan ini sudah benar-benar kelihatan mobilitas berkurang," ujar Rudy.

Pada hari kelima ini, Korlantas Polri mencatat arus lalu lintas di sekitar wilayah yang disekat turun hingga 60 persen dari hari-hari biasanya. Bahkan berdasarkan pantauan, hampir tak ada antrian dan penumpukan kendaraan di titik-titik penyekatan.

"Kalau kita boleh sebut mobilitas sudah berkurang 50 sampai 60 persen dari hari-hari biasanya," tegasnya.

Pemberitahuan PPKM Darurat terpasang saat penyekatan di kawasan Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Senin (5/7/2021). Penyekatan ini akan berlangsung selama 24 jam saat masa PPKM Darurat. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Akses titik penyekatan

Sebagai informasi, perjalanan pengendara yang akan diberi akses untuk melintas titik penyekatan di antaranya mereka yang termasuk dalam kategori sektor esensial dan kritikal.

Adapun sektor esensial terdiri dari keuangan dan perbankan; pasar modal; sistem pembayaran; teknologi informasi dan komunikasi; perhotelan non penanganan karantina Covid-19; serta industri orientasi ekspor.

Kemudian, sektor kritikal yakni: energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri pemenuhan pokok sehari-hari


Infografis Penimbun Saat Pandemi Covid-19 Terancam Pidana.

Infografis Penimbun Saat Pandemi Covid-19 Terancam Pidana. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya