Agar Indeks Mobilitas Turun 50 Persen Masa PPKM Darurat, Pergerakan Penduduk Diatur

Agar indeks mobilitas turun 50 persen pada masa PPKM Darurat, pergerakan penduduk harus diatur.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 09 Jul 2021, 16:39 WIB
Petugas gabungan memeriksa sejumlah pengendara sepeda motor di pos penyekatan di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Selasa (6/7/2021). Petugas Gabungan Polri dan TNI menyiapkan kendaraan taktis untuk membantu penyekatan selama PPKM Darurat Jawa - Bali. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Agar indeks mobilitas turun 50 persen pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat), Juru Bicara Kementerian Komunikasi Dan Informatika Dedy Permadi menegaskan, pergerakan penduduk harus diatur.

Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan pergerakan masyarakat harus sepenuhnya dapat diturunkan sampai 50 persen selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021. Setiap pimpinan daerah diminta mengatur pergerakan penduduk.

Kepada para Gubernur, Bupati, Wali Kota, dan aparat, Koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan, menaikkan jumlah suntikan vaksin sekaligus mengurangi jumlah mobilitas masyarakat.

“Agenda prioritasnya (masyarakat masa PPKM Darurat) adalah pergi ke sentra vaksinasi COVID-19,” kata Dedy saat memberikan pernyataan pers harian PPKM Darurat pada Rabu, 7 Juli 2021.

Dedy juga mengajak masyarakat ikut vaksinasi COVID-19 sekarang juga. Vaksinasi ditambah memakai masker rangkap, tinggal di rumah, sering cuci tangan, dan menjaga sirkulasi, dan ventilasi dengan ruangan serta rumah adalah ibadah sosial yang dapat dilakukan saat PPKM Darurat.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Simak Video Menarik Berikut Ini:


Kurangi Mobilitas dengan Drastis

Polisi Lalu Lintas mengarahkan kendaraan untuk putar balik di titik penyekatan Jalan Raya Bogor, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Seiring diberlakukannya PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021, petugas melakukan penyekatan untuk menekan penyebaran virus COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Presiden Jokowi menyampaikan arahan indeks mobilitas (mobility index) masyarakat harus dapat diturunkan sampai di angka 50 persen pada masa PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Sebelumnya, indeks mobilitas pernah turun hingga 30 persen untuk melandaikan peningkatan kasus COVID-19 pada awal 2021.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi Jodi Mahardi.

“Kita pasti bisa! Mari, laksanakan perintah Presiden kurangi mobilitas dengan drastis. Tetap di rumah, produktif, dan ibadah di rumah,” tegas Jodi saat memberikan keterangan pers PPKM Darurat, Selasa (6/7/2021).

Jodi menambahkan, Luhut Binsar Panjaitan tetap meminta kepada kapolri dan Panglima TNI untuk melakukan penyekatan mobilitas. Tujuannya, memastikan kepatuhan bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja dari kantor (WFO) dijalankan pada sektor non-essential.

Bagi masyarakat yang bekerja pada sektor esensial dan kritikal, Jodi minta agar memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) perusahaan dapat mendaftarkan pegawainya untuk mendapat STRP. Informasi proses pendaftaran STRP bisa dilakukan di pemerintah kabupaten/kota setempat.


Pembatasan Diperketat Selama PPKM Darurat

Kondisi arus lalu lintas di Tol Jagorawi, Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (5/7/2021). Ruas Tol Jagorawi tetap terpantau padat saat jam sibuk meski dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Jodi Mahardi kembali menjelaskan lebih rinci indikator pengendalian pandemi PPKM Darurat. Yakni upaya kesehatan masyarakat dan upaya sosial adalah mulai melaksanakan protokol kesehatan, penemuan kasus dan kontaknya, sampai pembatasan kegiatan masyarakat, seperti pemberlakuan Work From Home (WFH).

Upaya-upaya ini sekarang perlu diperkuat dengan ditambah pembatasan-pembatasan yang diperketat karena penularan virus Corona meningkat.

“Pengetatan dapat dilonggarkan lagi ketika situasi telah membaik. Pengetatan dan pelonggaran ini harus dilakukan agar tujuan dari pengendalian pandemi, khususnya mencegah kesakitan dan kematian, menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan dapat tercapai,” ujar Jodi dalam pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com.

Pemberlakuan PPKM Darurat, Jodi berharap dapat mengurangi tingkat transmisi virus Corona dengan segera seiring berbagai upaya meningkatkan kapasitas respons kesehatan. Sehingga level situasi pandemi COVID-19 dapat membaik dan PPKM Darurat nanti dapat dicabut.


Infografis Penimbun Saat Pandemi Covid-19 Terancam Pidana

Infografis Penimbun Saat Pandemi Covid-19 Terancam Pidana. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya