Kapolda Metro Sebut 21 Perusahaan Diperiksa Diduga Langgar PPKM Darurat

Fadil menyebut, dari hasil temuan tersebut, sebanyak 21 perusahaan telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik karena diduga langgar kebijakan PPKM Darurat.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jul 2021, 11:01 WIB
Sejumlah petugas gabungan Satgas Covid-19 Garut melakukan sejumlah penyegelan sejumlah cafe yang tetap beroperasi di hari pertama PPKM Darurat di Garut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Fadil Imran mengatakan, telah menemukan sejumlah perusahaan yang bukan masuk dalam kategori essensial dan kritikal yang diduga melanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Temuan ini saat ia melakukan patroli bersama dengan Pangdam Jaya Mayjen Mulyo Aji dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Saya kemarin bersama Gubernur dan Pangdam keliling di beberapa titik penyekatan. Keliling ke stasiun dan menemukan fakta bahwa mereka bukan sektor esensial dan kritikal," kata Fadil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (8/7/2021).

"Sehingga, yang salah bukan karyawan. Yang salah adalah majikan yang tetap memerintahkan mereka masuk kerja. Oleh sebab itu kemarin kita tidak proses. Kami catat nama perusahaannya, alamatnya, hari ini kami datangi," sambungnya.

Fadil menegaskan, apa yang mereka temukan tersebut berdasarkan hasil patroli di sejumlah titik penyekatan bersama dengan Pangdam dan juga Gubernur DKI Jakarta.

"Jadi cara bekerjanya anggota ini adalah mereka akan melakukan penyelidikan di stasiun-stasiun kereta, melakukan penyelidikan di titik-titik penyekatan. Begitu mengetahui bahwa mereka masuk kerja padahal bukan sektor esensial dan kritikal, maka tim ini akan langsung mendatangi kantornya. Jadi bukan tanpa latar belakang, kami menemukan fakta seperti itu di lapangan," tegasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


21 Perusahaan Diperiksa

Fadil menyebut, dari hasil temuan tersebut, sebanyak 21 perusahaan telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik karena diduga langgar kebijakan PPKM Darurat.

"Ada 21 perusahaan yang sudah naik sidik (penyidikan). Nanti kita cari siapa tersangkanya di antara juragan-juragan ini," sebutnya.

Jenderal bintang dua ini mengimbau kepada masyarakat untuk dapat mengurangi mobilitas di luar rumah dan sebaiknya tetap berada di rumah saja selama masa pandemi Covid-19.

"Ini saya sampaikan hotline ya. Jika masyarakat menemukan atau melihat adanya kantor atau usaha nonesensial dan nonkritikal masih melakukan WFO kerja di kantor atau resto tempat makan yang masih dine in bukan take away bisa melapor melui WA ke 081280665486 atau ke hotline layanan Polisi 110," tutupnya.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya