Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Rizal E Halim, meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika ditemukan kenaikan harga yang berlebihan, baik berupa obat-obatan ataupun yang lainnya.
"Terkait hal tersebut, BPKN telah mengeluarkan lima maklumat kepada konsumen atau masyarakat di seluruh Indonesia dalam melindungi diri, keluarga dan lingkungan dari penyebaran virus COVID-19," kata Rizal E. Halim dikutip dari Antara, Kamis (8/7/2021).
Advertisement
Pertama, BPKN meminta konsumen dan pelaku usaha untuk patuh dan disipilin menjalankan PPKM darurat demi melindungi diri sendiri, keluarga dan lingkungan.
Kedua, BPKN meminta konsumen dan pelaku usaha memperluas informasi kebijakan Pemerintah tentang harga eceran tertinggi (HET) obat obatan dan penanganan Isolasi mandiri yang difasilitasi telemedicine dan obat gratis.
Ketiga BPKN meminta konsumen (masyarakat) segera melaporkan pada petugas terdekat jika terjadi kenaikan harga obat, vitamin dan produk farmasi lainnya dengan mempersiapkan struk, foto produk dan sebagainya.
Pelaku usaha atau pihak pihak tertentu yang memanfaatkan situasi ini dengan menaikkan harga dengan tidak wajar akan diganjar dengan hukuman pidana sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Keempat, meminta konsumen (masyarakat) melaporkan jika ada anggota masyarakat di sekitar lingkungannya yang masih melanggar aturan PPKM darurat.
Kelima, meminta konsumen dan seluruh elemen masyarakat untuk bahu-membahu berjuang menekan laju penyebaran virus covid 19 yang telah merenggut nyawa banyak di sekitar kita.
Rizal menambahkan, PPKM darurat sangat membutuhkan kesadaran dan dukungan konsumen dan pelaku usaha. Kita berharap dukungan konsumen dan masyarakat dapat membantu bangsa kita ini segera bebas dari penularan COVID-19 sekaligus menyelematkan lingkungan terkecil kita masing-masing.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Harga Obat Terapi Covid-19 Sangat Mahal, KPPU Akan Panggil Penjual
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menindaki kenaikan harga obat terapi Covid-19 dengan melakukan proses pemeriksaan dalam ranah penegakan hukum. Selain itu, KPPU juga akan memanggil pelaku usaha yang menjual obat-obatan tersebut di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Wakil Ketua KPPU Guntur Saragih mengatakan, pasca melihat indikasi harga obat terapi Covid-19 yang tak wajar, pihaknya memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui pemanggilan.
"Jika teman-teman (Kanwil KPPU) telah melakukan pemantauan, penelahaan, kami sudah memutuskan per hari ini pukul 11.00 WIB untuk masuk penegakan hukum dan melakukan pemanggilan," ujar Guntur dalam sesi teleconference, Rabu (7/7/2021).
Menurut dia, langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah perbedaan disparitas harga obat terapi Covid-19 memang disebabkan oleh permintaan begitu tinggi sehingga tidak mampu disuplai oleh produksi yang ada.
"Atau memang ada pelanggaran persaingan usaha di dalamnya, baik di tingkat produsen maupun di tingkat supplier dan distribusi," sambungnya.
Guntur berharap masyarakat dan konsumen mau ikut membantu dengan memberikan informasi kepada KPPU jika melihat ada indikasi pelanggaran dari mahalnya harga obat terapi Covid-19, atau terkait pelanggaran persaingan dalam industri obat-obatan dan alat kesehatan.
"Kita berharap ini tidak terjadi. Kita mendukung upaya pemerintah untuk bisa menciptakan tersedianya alat kesehatan dan obat terapi Covid-19 dengan harga yang wajar, ketersediannya juga dapat dijangkau. Walaupun kita pahami tadi ada kebijakan untuk memprioritaskan rumah sakit, tapi kita akan lihat apakah ada pelanggaran atau tidak," tuturnya.
Advertisement