Pemerintah Resmi Menaikkan Tarif PPnBM untuk Mobil Hybrid dan Plug-In Hybrid

Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil hybrid dan plug-in hybrid.

oleh Arief Aszhari diperbarui 08 Jul 2021, 12:02 WIB
Toyota Prius Plug-in Hybrid (Liputan6.com/Yurike)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil hybrid dan plug-in hybrid. Aturan ini sendiri, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajang yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan bermotor yang Dikenai PPnBM.

Dalam peraturan tersebut disebutkan, bahwa untuk mendukung kebijakan pemerintah untuk mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor, perlu dilakukan percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan ekosistemnya.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai PPnBM untuk kendaraan plug-in hybrid dan hybrid dalam PP Nomor 73 Tahun 2019," bunyi kutipan dalam PP tersebut.

Dalam PP terbaru ini, pemerintah memperbarui pasal 36 PP 73 Tahun 2019, yang mengatur tarif PPnBM atas kendaraan bermotor berteknologi PHEV, battery electric vehicle (BEV), dan fuel cell electric vehicle (PCEV). Untuk PHEV dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen dengan DPP sebesar 33,33 persen yang tertuang dalam pasal 36 A.

Selain itu, pemerintah juga mengubah pasal 26, yaitu pengenaan PPnBM sebesar 15 persen dengan DPP sebesar 40 persen dari harga jual untuk kendaraan full hybrid dengan kapasitas isi silinder hingga 3.000cc dengan motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer; atau motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer.


Pasal 27

Sedangkan untuk perbaruan Pasal 27, yaitu pengenaan PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen (lima belas persen) dengan DPP sebesar 46 2/3 persen (empat puluh enam dua per tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter sampai dengan 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer;

atau motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 (dua puluh) kilometer per liter sampai dengan 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer.

Sementara itu, di Pasal 36, pengenaan tarif PPnBM 0 persen untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles.

Sebagai informasi, PP ini telah ditetapkan pada 2 Juli 2021, dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan juga pada tanggal yang sama.


Infografis Patuh PPKM Darurat Pangkal Selamat

Infografis Patuh PPKM Darurat Pangkal Selamat (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya