Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya membuka kontak aduan atau hotline bagi masyarakat yang ingin melaporkan terkait pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengajak masyarakat melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan pelanggaran PPKM Darurat, seperti perkantoran di luar sektor esensial dan kritikal yang masih melakukan aktivitas kerja di kantor.
Advertisement
"Bisa melapor melui WA ke 081280665486 atau ke hotline layanan polisi 110," ujar Fadil usai apel penegakan hukum PPKM Darurat di Polda Metro Jaya, melansir Antara, Kamis (8/7/2021).
Selain itu, dia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila masih ada restoran atau tempat makan yang masih melayani makan di tempat saat pelaksanaan PPKM Darurat.
Fadil menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauannya dalam pelaksanaan PPKM Darurat beberapa hari terakhir, pihaknya masih menemukan sejumlah pelanggaran. Pelanggaran itu seperti masih adanya pekerja di luar sektor esensial dan kritikal yang bekerja di kantor.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sudah Ada Aturan Jelas
Padahal, menurut Fadil, pemerintah sudah mengeluarkan aturan yang jelas terkait dengan pelaksanaan PPKM Darurat untuk perusahaan.
"Sampaikan kepada majikan, sampaikan kepada atasan di setiap perkantoran untuk menjaga keselamatan," tegas dia.
Advertisement