Liputan6.com, Jakarta Jika ada sekolah yang melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) selama pandemi Covid-19 akan ditindak tegas oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan. PTM belum boleh dilakukan sampai ada aturan yang mengizinkan pemberlakuan PTM.
"Kami sudah bikin surat pemberitahuannya ke sekolah-sekolah baik yang negeri maupun swasta, selain juga kami sampaikan lewat berbagai pertemuan dengan perwakilan sekolah yang dilakukan secara daring," papar Kabid SD Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Helmiati saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (7/7).
Advertisement
Helmiati menyampaikan bahwa pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi kepada sekolah yang tidak mengindahkan surat tersebut.
"Bagi sekolah negeri kami akan berikan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku, bagi sekolah swasta kita akan evaluasi izin operasional termasuk insentif dan BOP. Sedang untuk RA, MI dan MTS baik negeri maupun swasta. Kami akan evakuasi BOP dan insentifnya juga," terang pejabat yang juga pernah menjadi guru SD.
Selain itu, lanjut Helmi, pihak sekolah swasta juga dilarang untuk menahan ijazah siswa, termasuk juga SPP, Uang Bangunan dan Uang Kegiatan agar dikurangi.
"Kebijakan ini kami keluarkan karena memang kondisi ekonomi masyarakat lagi sulit mengingat banyak yang terimbas pandemi," tuturnya.
Menyinggung soal sekolah swasta yang kurang pemasukan sebagai dampak dari kebijakan tersebut, Helmi menegaskan bahwa pihak sekolah harusnya bisa lebih berempati dengan kondisi masyarakat.
"Ini kan sekarang kegiatan banyak yang dilakukan secara daring atau online pastinyakan operasional sekolah juga berkurang, pengeluarannya juga harusnya berkurang," ujarnya.
"Ya kalau alasan pemasukan kurang terus mau naikin SPP atau yang lain itu enggak masuk akal, mengingat operasional sekolah juga berkurang," tegasnya.
(*)