Akal-akalan Pemilik Toko Kosmetik Kelabui Petugas Saat PPKM Darurat di Cirebon

Sejumlah toko di kawasan Kota Cirebon ditemukan telah mengelabui petugas sehingga terlihat seperti berdagang sembako padahal bukan

oleh Panji Prayitno diperbarui 09 Jul 2021, 14:00 WIB
Petugas Satgas Covid-19 Kota Cirebon saat memergoki salah satu toko mainan yang masih buka saat PPKM darurat. Foto (Istimewa)

Liputan6.com, Cirebon - Banyak cara dilakukan masyarakat atau pedagang menghindari razia pada PPKM Darurat di Kota Cirebon.

Seperti yang dilakukan pengelola toko kosmetik di kawasan Perumnas Kota Cirebon. Toko tersebut memasang etalase sembako agar terhindar dari razia.

Di bagian depan toko kosmetik terpampang beragam sembako. Petugas memastikan tujuannya untuk mengelabui petugas.

Namun, saat memasuki toko tersebut, petugas menemukan beragam kosmetik dipajang. Dari temuan itu, petugas langsung mendata untuk menjalani sidang pelanggaran PPKM.

"Banyak toko yang kami temukan masih buka dan mereka mengelabui dengan memajang dagangan sembako," ujar Kasat Sabhara Polres Cirebon Kota AKP Bekti S, Kamis (8/7/2021).

Selain toko kosmetik, beberapa toko lain yang kedapatan berjualan seperti toko mainan hingga baby shop serta aksesoris. Bekti mengatakan, selain toko non-esensial, petugas juga mendatangi pabrik dan gudang.

Mereka kedapatan masih mempekerjakan karyawan. Bahkan, dari data absensi yang diperiksa petugas, persentase karyawan yang masuk masih di atas 50 persen.

"Kami langsung meminta karyawan dipulangkan. Ketegasan ini untuk memberi kesadaran agar PPKM darurat di Kota Cirebon bisa berjalan baik," kata dia.

Saksikan video pilihan berikut ini


Sanksi

Petugas Satgas Covid-19 Kota Cirebon saat memergoki salah satu toko mainan yang masih buka saat PPKM darurat. Foto (Istimewa)

Bekti mengatakan, seluruh toko dan gudang yang ditutup paksa tersebut dikenai sanksi pidana ringan. Pemilik toko atau gudang akan menjalani sidang pelanggaran PPKM.

Sementara itu, di Kabupaten Cirebon tercatat, sebanyak 40 warga terjaring operasi yustisi karena tidak memakai masker. Mereka kemudian langsung diseret ke meja hijau dan divonis membayar denda Rp 30 ribu.

Selain itu, sebanyak 12 pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM darurat juga turut disidang. Mereka divonis denda Rp200 ribu - Rp300 ribu dalam persidangan tersebut dan langsung membayarnya di unit BJB mobile yang disiagakan di lokasi.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, penindakkan tersebut diberlakukan mulai sejak kemarin. Tahapan sosialisasi dan imbauan dilaksanakan pada tiga hari pertama PPKM darurat.

"Kita lakukan penindakan, baik kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan maupun pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM darurat," kata Arif Budiman, Rabu (7/7/2021).

Dalam persidangan terhadap pelanggar PPKM, satgas Covid-19 melibatkan Pengadilan, Kejaksaan, dan BJB untuk pembayaran dendanya, sehingga benar-benar menerapkan one day service.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya