Penjelasan Setwapres soal Rekomendasi Jabatan Komisaris BUMN untuk Rektor UIII

Mohamad Oemar membantah pernyataan Rektor Universitas Islam Indonesia Internasional (UIII) Komaruddin Hidayat, yang ditunjuk sebagai Komisaris Independen sebuah BUMN.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 08 Jul 2021, 13:25 WIB
Guru Besar UIN Jakarta Komaruddin Hidayat. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) Mohamad Oemar membantah pernyataan Rektor Universitas Islam Indonesia Internasional (UIII) Komaruddin Hidayat, yang ditunjuk sebagai Komisaris Independen sebuah BUMN.

Oemar menegaskan, tidak benar ada izin dari Setwapres dalam penunjukkan jabatan Komisaris di BUMN.

"Sebagaimana dikutip dan diberitakan berbagai media, bersama ini dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak benar," kata dia dalam siaran pers diterima, Kamis (8/7/2021).

Oemar juga menegaskan, bahwa Setwapres tidak memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi, izin, restu, atau apapun yang terkait dengan penunjukan seseorang untuk menjadi Komisaris dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan umum lainnya.

Oemar lantas menjelaskan, mengacu kepada tugas dan fungsi Setwapres sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Kementerian Sekretariat Negara.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tak Ada Kaitan

Dalam aturan hukum tersebut, lanjut Oemar, secara jelas disebutkan bahwa Sekretariat Wakil Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.

"Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa Sekretariat Wakil Presiden tidak memiliki keterkaitan apapun dalam penunjukan seseorang menjadi Komisaris BUMN atau perusahaan umum lainnya," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya