Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap artis Nia Ramadhani (RA) atas dugaan pemakaian narkoba jenis sabu pada Rabu, 7 Juli 2021.
Disebut, yang bersangkutan diduga sudah lama menggunakan narkoba tersebut.
Advertisement
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Menurut dia, informasi tersebut dijadikan pegangan oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyelidiki kasus ini.
"Sekitar pukul 09.00 pagi, Satnarkoba Polres Jakpus langsung dipimpin Kanitnya dapat info bahwa saudari RA sering gunakan sabu-sabu ini," kata Yusri, Kamis (8/7/2021).
Selain Nia Ramadhani, seorang sopirnya berinisal RA dan suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie (AAB) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus narkoba jenis sabu ini.
Yusri menuturkan, berdasarkan pengakuan awal, bahwa Nia Ramadhani memakai sabu sudah sekitar 4-5 bulan lamanya.
"Kalau pengakuan awalnya sekitar 4-5 bulan, pengakuan awal. Tapi ini masih kami terus dalami," ungkap Yusri.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemasok Dicari
Yusri juga menuturkan, bahwa pemasok narkoba jenis sabu itu akan dicari.
"Kami akan cek betul, termasuk pemasoknya dari mana. Kami akan lakukan pengejaran," kata dia.
Advertisement